Steven Linu Ingatkan 5 Point Krusial Dalam Pengawasan Verifikasi Administrasi Paslon

oleh -1872 Dilihat
oleh
Anggota Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ,Steffen Steffanus Linu , SS.MAP

 

ManadoTEMPO – Anggota Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat ,Steffen Steffanus Linu , SS.MAP menggingatkan jajaran Bawaslu terlebjh PIC ( Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ), Verifikasi Administrasi Calon dan syarat calon Gubernur, Wagub, Bupati, wabup dan Walikota serta wakil.Walikota untuk mengawasi secara melekat verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan calon.

Tahapan Verifikasi administrasi ini dimulai dari tanggal 29 Agustus s.d 4 September 2024 yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan dari bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU.

Bawaslu mengidentifikasi kerawanan tahapan pencalonan Pemilihan Tahun 2024 berdasarkan refleksi hasil pengawasan pada Pemilihan dan Pemilu sebelumnya serta analisis regulasi terhadap ketentuan pencalonan.

Jelas Linu, sebagaimana Core Bisnis bawaslu bagaimana melakukan upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran.
“Pinsipnya bukan dugaan pelanggaran yang kami cari, tapi bagaimana kami memitigasi, mencegah agar apa yang menjadi ketentuan UU benar benar ditaati oleh bakal pasangan calon, bahkan juga KPU,” ungkapnya

Ada 5 point yg krusial yang patut dicermati teman teman LO dan PIC tim yang ada,”tegas Linu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan sengketa pemilihan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan setidaknya ada 5 poin kerawanan, diantaranya:

Pertama, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU (Pasal 112 s.d. Pasal 119 PKPU No. 8 Tahun 2024).
“Artinya kerawanan yang pertama yang wajib diawasi apakah sesuai dengab Prosedur. Apakah diatur atau tidak, ini fungsi pencegahan diingatkan pada LO atau KPU dikab/Kota,” terangnya

Kedua, Terdapat ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi calon.
“Artinya dokumen yang dimasukan ketika dicek itu masih berbicara ada dan tidak oleh ketentuan. Namun Dalan Vermin kita akan memastikan apakah dokumen itu Valid atau Tidak, benar atau tidak, jadi bukan sekedar ada,” ucapnya.

“Minggu depan kami di Bawaslu akan laksnakaam Verifikasi dan pembuktian dilapangan, cap dll prosedurnya akan seperti itu.

Ketiga Perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama Calon yang terdapat pada KTP-El.

Keempat, KPU tidak membuka akses pembacaan data SILON seluas-luasnya kepada Bawaslu.

Kelima, SILON tidak berfungsi dengan baik.

Untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu meminta agar diberikan salinan dokumen fisik dari bakal calon, serta melihat bersama-sama SILONKADA untuk memastikan dokumen fisik dan digital nya telah absah serta benar sesuai syarat-syarat yang ditentukan.

Stefen Linu memastikan terkait mitigasi berdasarkan 5 Point yang berpotensi atau rawan terjadi dalam syarat adminitrasi menjadi subtansi Pengawasan Bawaslu
” Kami tegaskan yang dikedepankan Bawaslu adalah upaya pencegahan,”tutupnya.

(Deasy Holung)

# # #

No More Posts Available.

No more pages to load.