Langgar UU Pilkada, Ini Sanksi Bagi Petahana

oleh -102 Dilihat
oleh
Suasana Pelantikan

 

MINUT, ManadoTEMPO – Bakal Calon Bupati Minahasa Utara Joune Ganda,  diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Joune Ganda berstatus petahana yang mencalonkan diri kembali sebagai calon bupati Minahasa Utara. Joune Ganda dan Kevin William Lotulung, resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara, kamis (29/8/2024).

Joune Ganda diduga melakukan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 tanpa mengantongi izin dari Mendagri. Aturan ini ditegaskan lebih lanjut oleh Mendagri Tito Karnavian melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, yang menguatkan larangan tersebut dan memperjelas kewenangan kepala daerah terkait kepegawaian menjelang Pilkada.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi Efvendi Sondakh menyoroti dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan bupati petahana.

“Jelas pelangggaran fatal. Sudah sangat jelas pada pasal 71 ayat 2 undang-undang pilkada menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, ujar jebolan Ilmu politik UNDIP Semarang.

Menurut Sondakh, sanksi terhadap perbuatan petahana tersebut yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU.

“Petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU sesuai amanat pasal 71 ayat 5 Undang-undang Pilkada”, ucapnya.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU tentang Pilkada, berbunyi: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sondakh menambahkan juga bahwa sudah ada Putusan Mahkamah Agung 570 K/TUN/Pilkada/2016 yang membatalkan Calon Petahana Kabupaten Boalemo dan terbaru surat edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024 tentang rumusan pemaknaan isu hukum dalam tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengawas pemilu/pemilihan.

“Sudah ada yurisprudensi di Boalemo. Sekalipun petahana telah membatalkan pelantikan dan mengambalikan jabatan pejabat tersebut pada jabatan sebelumnya. Ingat sudah ada perbuatan hukum yang terjadi. Putusan MA yang membatalkan calon petahana di Boalemo adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang terbaru surat edaran Bawaslu RI yang menegaskan terkait pemaknaan isu hukum di dalamnya soal pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 UU Pilkada”, tutup dosen ilmu politik Unsrat.

(**)

# # #

No More Posts Available.

No more pages to load.