Perkuat Kapasitas Penyelenggara, Bawaslu Manado Gelar Pelatihan

oleh -760 Dilihat
oleh
Anggota Bawaslu Kota Manado, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manado, Heard Runtuwene saat membuka kegiatan

 

ManadoTEMPO- Anggota Bawaslu Kota Manado, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manado, Heard Runtuwene membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan serta Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Jumat (6/9/2024) di Swiss BelHotel Maleason Manado.

Dalam sambutannya Heard menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat kapasitas pengawas Pemilu dalam menangani sengketa yang muncul selama tahapan Pemilihan WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024 di Kota Manado.

“Tes kesehatan Bapaslon yang sudah dilalui, yang hasilnya nanti diumumkan oleh KPU, berpotensi ada sengketa. Makanya kegiatan ini dipandang perlu untuk dilaksanakan, melatih kita apa saja sengketa yang dihadapi dan cara menanganinya dalam sengketa Pemilihan nantinya,” jelas Heard

Ia mengungkapkan, penanganan sengketa Pilkada diatur dalam Pasal 142 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menerangkan sengketa Pemilihan meliputi sengketa antar peserta pemilihan dan sengketa antar Pemilihan dengan Penyelenggara sebagai akibat dikeluarkan Keputusan KPU Provinsi dan Kab/Kota.

Baca juga:  KPU Sulut Intens Sebarkan Informasi Produk Hukum Pilkada 2024

“Untuk Kewenangan selesaikan sengketa Pilkada diatur dalam Pasal 143 UU nomor 10 Tahun 2016, bahwa Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142,” ungkapnya.

Sementara untuk tempat Pelaporan sengketa Pilkada, lanjut Heard, hanya di Bawaslu baik Provinsi maupun Kab/Kota, bukan di Bawaslu RI.

“Sebab pelaksanaan Pilkada cuman ada di Provinsi dan Kab/Kota,” ujarnya seraya mengatakan, bahwa hari kedua Pelatihan ini, Bawaslu bakal menggelar Simulasi Latih Penangan Sengketa Cepat.

Ia berharap, dalam Pilkada 2024 di Kota Manado nanti, tidak ada sengketa.

“Kita harapkan tidak ada sengketa dalam Pemilihan WaliKota, khususnya di Kota Manado,” harapnya.

Gustaf Undap, nara sumber yang dihadirkan memaparkan tentang pentingnya netralitas PNS dalam setiap tahapan Pillada.
” PNS yang terlibat akan disanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kota Manado, Mahasiswa serta Organisasi Kepemudaan, serta unsur Pers yabg digelar 6-7 September 2024.

Baca juga:  Bakal Dilantik 9 September 2024, Stella Runtuwene Tetap Konsisteni Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

(Deasy Holung)

# # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.