Punya Tugas Mengawasi, Bawaslu Tomohon Tak Main Main jika Ada Pelanggaran

oleh -98 Dilihat

Manadotempo TOMOHON,

Bawaslu Kota Tomohon terus memaksimalkan peran dan tanggung jawabnya dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas, menegaskan komitmen jajarannya untuk memastikan proses berjalan dengan baik, mulai dari pemutakhiran data hingga pencalonan.

 

“Kami sangat serius dan tak main main dalam mengawasi setiap tahapan yang berlangsung. Untuk pemutakhiran data, kami telah memaksimalkan 44 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) guna mengawal proses ini,” ujar Kowaas.

 

Khusus untuk tahapan pencalonan, Kowaas menjelaskan bahwa seluruh Panwascam beserta staf Bawaslu Tomohon turut terjun langsung ke lapangan. “Ini adalah tugas dan wewenang Bawaslu sebagai pengawas, dan kami harus menjalankannya dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda, menjelaskan bahwa Bawaslu Tomohon memiliki Tim Fasilitasi yang bertugas mengawasi seluruh tahapan, termasuk konten di internet dan media sosial.

 

“Kami memiliki tim yang khusus memantau konten di internet dan media sosial. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui media tersebut, kami akan menyusun laporan pengawasan dan melakukan kajian sebelum melanjutkannya ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelas Tumiwuda.

Baca juga:  Banggar DPRD Soroti Realisasi RTLH Yang Baru Mencapai 3 % Dan Catatan Lainnya

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Yossi Korah, menambahkan bahwa saat ini Bawaslu sedang menangani beberapa laporan pelanggaran yang bersumber dari masyarakat.

 

“Saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah dilakukan kajian awal dan terpenuhinya syarat formal dan materiil, kami melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur,” kata Korah.

 

Korah juga menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini sedang melakukan kajian terhadap beberapa laporan, termasuk klarifikasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan. “Kami sangat serius menangani dugaan pelanggaran ini, namun tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

 

Dalam menangani pelanggaran, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

 

“Setiap dugaan pelanggaran, baik yang berupa temuan maupun laporan, akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Korah.(***/Oby)

# # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.