Kotamobagu, ManadoTEMPO-Setelah memasukan perbaikan berkas, KPU Kotamobagu akan meneliti kembali berkas syarat administrasi tiga bakal pasangan calon NK (paslon) Wakikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2024.
Komisioner KPU Kotamobagu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ifan Tandayu mengatakan, berkas perbaikan dari tiga Paslon sudah diterima dan akan diteliti.
Sejumlah berkas yang akan diteliti seperti ijazah atau dokumen pendukung lain. Seperti surat bebas utang atau tidak pailit, tidak pernah dipidana, tidak pernah dicabut hak pilihnya.
Menurut Ifan, tahapan ini untuk memastikan kebenaran dokumen-dokumen yang dilampirkan ketiga pasangan calon tersebut.
“Tahapan perbaikan dokumen diberikan kepada paslon yang syaratnya masih belum lengkap. Kami juga membuka ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan terhadap ketiga pasangan calon ini,” kata dia.
Verifikasi bakal dilakukan secara faktual jika ditemukan keraguan. Utamanya, saat masa tanggapan masyarakat yang akan dibuka KPU usai perbaikan tahap pertama rampung, yang di-upload di sistem informasi pencalonan (Silon).
’’Kami teliti lagi syarat calon. Kalau masih ditemukan kekurangan, kami berikan peluang diperbaikan tahap kedua,’’ jelasnya. (*)