Manado TEMPO – Staf Khusus Bupati Talaud RK alias Ruben dilaporkan ke Polrestas Manado karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sebut saja Bunga, Gadis 10 tahun warga Desa Kalasey Kec.Mandolang Kab.Minahasa.
Perbuatan terlapor ini terungkap setelah polresta Manado menerima laporan dari orang tua korban, pada Kamis (5/9/2024) .
Dalam Keterangan Orang tua korban tepatnya Ibu korban Amel menjelaskan jika pada 15 Agustus 2024 pukul 23.30 bertempat didesa Kalasey telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor RK.
Dalam pengakuan korban, awalnya korban yang sedang berada dirumah duka, disuruh untuk membeli rokok di rumah terlapor dan saat itu terlapor menyuruh korban menghisap kemaluannya sebanyak dua kali.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor yang adalah orang tua korban merasa keberatan atas perbuatan terlapor agar diproses hukum.
Korban sendiri juga telah dilakulan Visum oleh RS Bhayangkara.
Selain melaporkan ke Polresta Manado kejadian ini juga telah dilaporkan kepada dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan anak, pada Jumat (6/9/2024).
Kejadian ini, mendapatkan perhatian serius dari GTI Sulut.
Perbuatan terlapor ini di Kecam oleh Garda Tipikor Indonesia Sulut. Lewat Juru bicara Ronald Ginting, GTI mendesak agar yang bersangkutan segera ditahan aparat kepolisian.
” Jika benar , Ini perbuatan tercela dan memalukan apalagi dilakukan oleh seorang staf khusus Bupati Talaud . Ini tidak bisa dibiarkan, karena menggangu mental korban dan jika dibiarkan dikhawatirkan akan ada bunga-bunga lain yang menjadi Korban,” tandasnya.
Sementara itu Terlapor RK membantah semua tuduhan yang di alamat padanya dan memastikan akan melaporkan balik oknum oknum yang diduga telah menyampaikan berita bohong di medsos.
“Nama baik saya dan keluarga tercemar, saya akan melaporkan balik orang tua korban dan siapapun yang telah memviralkan kejadian ini . Demi Tuhan Allah bapa disurga saya tidak melakukan hal tersebut,” ucapnya.(**)