Rekruitmen KPPS, ZULKIFLI DENSI : Jangan Sampai Ada Yang “Masuk Angin’ dan Terafiliasi

oleh -274 Dilihat
oleh
Anggota Bawaslu, Zulkifli Densi saat menjadi Narsum di Rakor Pembentukan KPPS

 

SULUT,ManadoTEMPO – Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menyoroti soal proses perekrutan KPPS. Menurutnya, terkait jadwal pembentukan KPPS perlu diumumkan secara terbuka, termasuk proses perekrutannya perlu mendapat perhatian khusus. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber pada giat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, selasa (10/9/2024), bertempat di Grand Wizh Megamas Manado.

“Jangan sampai ada anggota KPPS yang terafiliasi. Hati-hati ada KPPS “masuk angin”, jangan sampai ada order KPPS oleh oknum tertentu yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ucap Zulkifli saat itu.

Hal-hal seperti ini harus benar-benar kita sortir, jangan sampai kecolongan. Kami (Bawaslu) juga akan maksimal dalam melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Mohon saat perekrutan KPPS, jajaran KPU bisa sharing informasi daftar nama yang mengikuti seleksi KPPS, sehingga kita (Bawaslu) bisa sama-sama saling kroscek apabila ada oknum peserta seleksi calon KPPS terafiliasi, bisa kita sampaikan saran perbaikan.”

Baca juga:  Terima Pengurus Korps HMI Wati, Zulkifli Densi : Ini Langkah Nyata Keterlibatan Partisipasi Perempuan Dalam Pilkada 2024

Dia juga menyampaikan agar ada sinergitas yang baik antara PTPS dan KPPS.

Kami berharap sinergitas antara PTPS dan KPPS dapat berjalan dengan baik. “Kehadiran PTPS, untuk membantu kerja-kerja KPPS apabila ada kekeliruan dilapangan, jadi mohon juga teman-teman KPU jangan alergi, apabila ada saran perbaikan dari jajaran kami Pengawas TPS, sebab tugas mereka ialah melaksanakan pengawasan terhadap, dari tahapan pemungutan, hingga perhitungan suara.”

Selanjutnya, dia juga mengingatkan soal adanya pasal pidana dalam UU Pemilihan yang dapat menyeret ketua dan anggota KPPS apabila terbukti melanggar.

Misalnya, UU Pilkada Pasal 193 ayat (3) ketua dan anggota KPPS, PPK dan KPU yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menandatangani BA perolehan pasangan calon gubernur, bupati dan walikota. Ada sanksipidana pemilunya, paling singkat 12 bulan hukuman penjara kemudian denda.

Begitupun pada ayat (4) masih di pasal yang sama, Ketua dan Anggota KPPS yang terbukti dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU Kab/Kota untuk melakukan PSU, dikenai sanksi minimal 12 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda.

Baca juga:  Steven Kandouw dan Andrei Angouw Masuk Keluar Lorong  Berdialog dan Sosialisasi Program 

“Hal ini tidak main-main, untuk itu kami berharap teman-teman KPU, bukan hanya sekedar membentuk tetapi harus membekali jajaran KPPS, agar setidaknya teman-teman KPPS memahami betul tugas kewenangannya, serta larangan dan sanksi dalam Pemilihan,” tutup Zulkifli.

Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, Ketua Divisi SDM, dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota sebagai peserta.

Sedangkan narasumber lainnya yaitu, Akademisi Unsrat Manado Michael Mamentu dan Mantan Anggota DKPP RI Alfitra Salamm.

(Deasy Holung/**)

# # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.