KPU Tomohon Tegaskan Komitmen Fasilitasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas

oleh -1842 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia komisi pemilihan umum (KPU) kota Tomohon, Rojer Datu S. Sos, menegaskan bahwa KPU memiliki kewajiban memfasilitasi hak-hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi penyelenggaraan pilkada dan fasilitasi akses bagi penyandang disabilitas dalam pilkada Tomohon 2024 yang digelar di Lumimpasot Cafe & Hall.

 

Dalam acara yang dihadiri berbagai pihak tersebut, Rojer Datu mengingatkan kembali amanat undang-undang dasar 1945 kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memberikan fasilitas yang layak bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Menurutnya, KPU di semua tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kota, termasuk Tomohon, harus memperhatikan hak-hak konstitusi penyandang disabilitas.

 

“Kami selalu memperbarui proses penyelenggaraan pemilu, baik dari segi yuridis maupun teknis, agar setiap warga negara, terutama penyandang disabilitas, bisa berpartisipasi secara penuh,” ujarnya.

 

Rojer juga menambahkan harapannya agar peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut, terutama para penyandang disabilitas, dapat ikut mengadvokasi hak-hak konstitusi teman-teman mereka yang lain. Ia berharap agar informasi yang diterima dalam acara ini dapat disebarluaskan, sehingga semakin banyak penyandang disabilitas yang memahami dan menggunakan hak pilih mereka dengan baik.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, sekretaris KPU Tomohon Anita Tampi serta jajaran sekretariat KPU Tomohon. Para peserta sosialisasi menyambut baik program ini, yang menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa pilkada Tomohon 2024 berjalan dengan inklusif.(Oby)