Meidy Tinangon : KPU dan Pers Punya Kode Etik Yang Harus Dipatuhi

oleh -841 Dilihat
oleh
Komisioner KPU Sulut, Meydi Tinangon saat menyampaikan materi dalam giat Dewan Pers.

 

SULUT, ManadoTEMPO- Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu dan insan pers atau jurnalis masing-masing memiliki kode etik yang harus dipatuhi dalam penyebarluasan informasi, termasuk informasi pilkada. Hal tersebut merupakan salah satu inti sari dari materi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon ketika tampil sebagai salah satu nara sumber dalam kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar Dewan Pers, Kamis (12/9/2024) di Peninsula Hotel Manado.

Tinangon dalam materinya yang berjudul “Peraturan Perundang-Undangan Pilkada, Transparansi Informasi serta Peran Pers dalam Pilkada 2024” selain membahas beberapa prinsip dalam peraturan perundang-undangan pilkada, juga memaparkan terkait tahapan pilkada, pengaturan partisipasi masyarakat, peran pers dan kode etik terkait penyampaian informasi pilkada.

“KPU dan pers memiliki kesamaan, di antaranya sama-sama harus netral dalam pilkada dan masing-masing punya kode etik,” ungkap Tinangon.

Menurutnya, kode etik yang harus dipatuhi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Ismail Dahab Sorot Realisasi Anggaran Dan Retribusi RS ODSK

“Jajaran penyelenggara pemilu tidak bisa memberikan pendapat, komentar dan respon yang mempunyai kecenderungan keberpihakan kepada Peserta Pemilu di media sosial maupun di media lainnya,” ungkap Tinangon.

Kode etik dan perilaku lainnya, dalam paparan Tinangon adalah harus menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan atau fakta.

“Juga harus berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi,” ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut tersebut.

Tinangon juga menjelaskan terkait pengaturan partisipasi masyarakat termasuk insan pers dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahin 2022, dimana dalam berpartisipasi masyarakat dapat menerima dan memberikan Informasi pemilu atau pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat termasuk pers di dalamnya juga dapat meminta dan mendapat konfirmasi dan atau klarifikasi atas Informasi pemilu atau pemilihan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan dan menyebarluaskan Informasi lemilu atau pemilihan,” ungkapnya.

Baca juga:  KPU Kab/Kota Se-Sulut Dibekali Dan Praktekkan Mekanisme Beracara Sidang Kode Etik

Nara sumber lainnya dalam workshop tersebut adalah Anggota Dewan Pers, Bawaslu, KPID, dan dari lembaga survey kedai daun.

Peserta pada kegiatan Workshop adalah insan pers dan mitra dewan pers.

(Deasy Holung/**)

# # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.