Minsel, ManadoTEMPO-Diinformasikan kepada masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang pengen jadi tim pengawas TPS, ayo segera daftarkan diri ke kantor Bawaslu.
Sebab Bawaslu Minsel telah membuka pendaftaran calon petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai tanggal 12-28 September 2024 mendatang.
“Untuk pelaksanaan Pilkada 2024, kami (Bawaslu,red) akan merekrut 401 orang petugas PTPS yang akan disebar di 177 desa/kelurahan se-Kabupaten Minsel,” ujar Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.
Menurut Keintjem pihaknya saat ini telah melaksanakan sosialisasi melalui berbagai platform digital termasuk pengumuman secara terbuka yang disampaikan melalui jajaran Panwas dan PKD.
“Bagi masyarakat Minsel yang berminat, agar segera melengkapi berkas persyaratan dan mendaftarkan diri di sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing – masing.
Diketahui tahapan seleksi Pengawas TPS, meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan nantinya akan ada pembekalan dalam persiapan untuk Pengawas TPS bertugas nantinya.
Dipastikan pelaksanaan perekrutan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Kecamatan sesuai dengan regulasi yang ada dan yang pasti transparan agar mendapatkan pengawas yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Pengawas TPS yang terpilih akan bertugas di setiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Selatan pada hari pemungutan suara.
Berikut Syarat Pengawas TPS
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Pengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(*).