SULUT, ManadoTEMPO – 22 September 2024, KPU Sulut akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap, karena itu anggota KPU Sulut ,Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Lanny Ointu menggingatkan agar semua warga Sulut untuk aktif mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada 27 November 2024.
Hal itu diingatkan Ointu dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Perempuan Terkait Prosedur Pengawasan Data dan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota yang digelar Bawaslu Sulut, Sabtu (14/9/2024) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.
” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pilkada 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT . Kami ingin memastikan semua warga Sulut yang memiliki hak pilih untuk masuk dalam DPT,”ujarnya.
“Silahkan akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. Laman ini memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan seperti Nama dan NIK,” jelasnya singkat melalui Zoom.
Jika belum terdaftar dalam DPT maka Ointu meminta agar masyarajat tidak.segan segan melaporkan baik kejajaran KPU maupun Bawaslu untuk kemudian didata.
” Kami harap ibu-ibu yang hadir saat ini untuk dapat menyampaikan kepada siapapun yang ditemui, keluarga, sahabat atau kenalan untuk mengecek data pemilih,”ucapnya.
Tambahnya alokasi anggaran yang besar lewat APBD jangan sampai justru tingkat partisipasinya minim.
” Tolong saling mengingatkan untuk datang ke TPS dan memilih pada 27 November 2024. Uang untuk Pelaksana pikada ini dari pajak ibu ibu juga,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Ointu juga menjawab pertanyaan terkait dokumen lain yang bisa digunakan saat mencoblos jika KTP hilang atau tidak ada.
” Selain KTP, pemilih bisa juga menunjukkan Karru Kekuarga (KK), Identitas Kependudukan Digitak (IKD) , juga Biodata .
(Deasy Holung)