Minsel, ManadoTEMPO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) telah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan administrasi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2024.
Dari hasil verifikasi tersebut, berkas persyaratan ketiga Paslon dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi dan bisa melangkah ketahap selanjutnya.
Ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat. Dan tahapan selanjutnya adalah tanggapan masyarakat terkait para Paslon, yang akan dimulai tanggal 15-18 September 2024,” ungkap ketua KPU Minsel Tommy Moga.
Moga mempersilahkan masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap keabsahan dokumen administrasi ketiga bakal paslon untuk selanjutnya akan dilakukan klarifikasi.
“Bisa terkait status, terkait kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi. Setelah proses tanggapan masyarakat selesai, KPU akan memproses klarifikasi mengenai tanggapan pada 21 September 2024.
Menurut Moga, jika proses klarifikasi sudah selesai, KPU Minsel akan melaksanakan pleno penetapan Paslon, tanggal 22 September 2024 mendatang.
“Setelah penetapan calon KPU akan melanjutkan dengan tahapan kampanye yang diawali dengan deklarasi kampanye damai,” kuncinya.
Diketahui ketahui ketiga Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi ialah pasangan calon Frangky Donny Wongkar – Theodorus Kawatu yang diusung PDIP, pasangan calon Asiano Gemmy Kawatu – Derren Paulorino Runtuwene yang diusung Nasdem-Gerindra, dan pasangan calon Petra Yanni Rembang dan Fredie Masie yang diusung Golkar (*)