SULUT, ManadoTEMPO- Tahapan Perbaikan kelengkapan berkas bagi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai. Menariknya, sepanjang pekan lalu ada sejumlah legislator terpilih yang dilantik menjadi anggota DPRD ikut pilkada.
Terkait hal itu, komisioner Bawaslu Sulut divisi hukum dan penyelesaian sengketa, Donny Rumagit, S.PT.SH menghimbau agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu untuk pemasukan berkas tambahan yang wajib diserahkan.
“Iya, perbaikan kelengkapan berkas ada tahapan. Nah, ada sejumlah legislator 2024-2029 yang dilantik sepanjang pekan lalu dan mereka ikut pilkada. Jadi, ada berkas yang wajib diserahkan yakni, surat pengunduran diri, surat keputusan dari pejabat berwenang ataupun surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan sudah mundur sebagai anggota DPRD periode 2024-2029,”ujar Donny.
Dirinya Menyampaikan dalam Surat Edaran Bawaslu RI 1063/PS/K1/09/2024 tentangTata Cara Pengawasan Berkenaan Dengan Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang Berstatus Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan penjelasan terkait Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota yang berstatus sebagai Calon anggota DPRD yang mengikuti proses pelantikan anggota DPRD maka diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan calon sebagai anggota DPRD dikarenakan secara otomatis syarat calon menjadi berubah; Sedangkan terkait Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota yang berstatus sebagai Calon anggota DPRD yang tidak mengikuti proses pelantikan anggota DPRD maka syarat calon tidak berubah.
Hal ini disampaikan Donny saat menjadi nara sumber penyuluhan produk hukum dalam rangka pemilihan serentak kepala daerah provinsi Sulut tahun 2024 yang digelar KPU di Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu.
(Deasy Holung)