Pemerintah Kota Tomohon Sosialisasikan Program Perizinan Ron-AH Keliling Kelurahan

oleh -1287 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Penyelenggaraan Perizinan Ron-AH atau program keliling kelurahan.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha resmi.

 

Sosialisasi yang berlangsung di lantai 3 Mal Pelayanan Publik Kota Tomohon ini dibuka oleh Wali Kota Tomohon, yang diwakili oleh Asisten II Pemerintah Kota Tomohon, Lily Solang. Dalam sambutannya, Lily Solang menekankan pentingnya pelayanan perizinan berbasis keliling kelurahan untuk memudahkan masyarakat mengurus izin usaha.

 

“Program ini selaras dengan misi Walikota, untuk memberikan pelayanan yang efektif, bersih, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

 

Kepala DPMPTSP Kota Tomohon, Aneke Maindoka, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha lokal yang belum memiliki izin, serta meningkatkan investasi di Kota Tomohon. Sosialisasi ini juga mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho yang membahas pentingnya NPWP dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga:  "Caroll Senduk Lanjutkan, Sendy Rumajar Ok Gasss": Optimisme Baru untuk Pembangunan Kota Tomohon

 

Sebanyak 200 peserta, yang terdiri dari pelaku usaha kecil dan menengah, turut serta dalam sosialisasi ini. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perizinan usaha, serta mempermudah proses pengurusannya di tingkat kelurahan.

Sedangkan untuk materi sosialisasi kali ini dari Dinas Perindag oleh kepala dinas Rudi Lengkong, staf kusus bidang Perencanaan Pembangunan Boas Wilar, dari unsur pajak dan Dari unsur DPMPTSP oleh Kepala Dinas Anake Maindoka.  (Oby)

# # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.