Kotamobagu, ManadoTEMPO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara beserta Pemilihan Walikota, Wakil Walikota Kotamobagu Pada 20 September 2024 di Sekretariat KPU Kota Kotamobagu.
Agenda Penetapan daftar pemilih tetap berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang dipimpin lansung Ketua KPU Kotamobagu Mishart Acim Manoppo S.E, didampingi 4 Komisioner, turut hadir Bawaslu, serta jajaran Forkopimda Kota Kotamobagu, Perwakilan Pasangan Calon ( LO), serta PPK di empat Kecamatan se Kota Kotamobagu.
Sebagaimana diinformasikan bahwa jumlah pemilih yang dibacakan Perkecamatan, total pemilih yang masuk dalam daftar yang tersebar di 33 desa dan kelurahan berjumlah 90.298.
Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 45.531 dan pemilih perempuan 44.767.
“Syukur kepada Allah s.w.t tuhan yang maha esa, DPT sudah ditetapkan berdasarkan hasil pleno dengan jumlah pemilih 90 298,” jelas Manoppo.
Atas dasar jumlah DPT yang diplenokan di Pilkada Serentak, berkurang dari jumlah DPT sebelumnya di Pemilu Pilpres dan Pileg yakni 529 pemilih.
Pengurangan jumlah pemilih di Kotamobagu, disebkan beberapa indikator. Seperti meninggal dunia atau pindah domisili.(**)