SULUT, ManadoTEMPO -Pada Tanggal 22 September 2024, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak, 27 November 2024 di Propinsi Sulut.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, dalam giat Rapat Kordinasi Bersama Stakeholder “menuju penetapan DPT Yang Valid, Komprehensif, dan Mutahir” mengungatkan agar jajaran KPU untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu.
” Kami berharap agar semua cacatan ditindakjuti agar tidak berdampak pada penetapan DPT Nanti. Penetapan DPS kemarin jadi pelajaran, agar apa yang direkom segera dilaksanakan,” ungkap Ardiles saat membuka Rakor di Ruang Command Center Bawaslu Sulut jalan Sam Ratulangi Manado, Jumat (20/9/2024)
Dalam kegiatan ini hadir sebagai nara sumber, anggota DKPP DR. Nur Hidayat Sardini, DR.Tomny Sumakul dan Komisioner KPU, Lanny Ointu
DR. Nur Hidayat Sardini selaku pembicara mengatakan Bawaslu adalah: Ujung Tombak pengawasan. Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Undang undang menjamin itu.
“Jangan sampai persoalan adminitrasi kemudian menghilangkan hak seseorang untuk memilih. Hak memilih dan dipilih itu bagaikan satu tarikan nafas,” ucapnya.
Dalan kesempatan ini Nur Hidayat mengapresiasi jajaran Bawaslu Sulut, yang bekerja maksimal sehingga membantu tugas tugas juga KPU.
Sementara Dr Tommy Sumakul menekan pentingnya penguatan kelembagaan. Membangun Komunikasi dan sinergitas dengan KPU, Pemda, Pihak keamanan, parpol dan orma, serta media.Memaksimalkan partisipatif dari berbgai pihak serta memanfaatkan teknologi .
“Penguatan kelembagaan ini penting untuk memastikan Validitas dan akurasi DPT,” ujarnya.
DR Tomny juga mengungkapkan Permasalahan yang muncul dalam DPT yakni pemilih ganda, pemilih yang tidak valid (meninggal dunia/pinda domisili), Kurangnya akurasi data pemilih pemula
yang memunculkan persoalan dan ketidakpercayaan publik.
Sementara Komisioner KPU Lanny Ointu, memastikan pada 22 September akan digelar Pleno DPT dan semua rekomendasi telah ditindklanjuti. Bahkan tandasnya sudah ada KPU Kab/Kota yang telah melaksanakan Pleno.
Selain Pers yang hadir langsung, juga secara daring adalah Bawaslu Kab/Kota serta 171 panwascam Kab/Kota.
Dalam kesempatan ini Panwascam Melonguane melaporkan ditemui ada 5 pemilih ganda, sementara di Bintauna ada pemilih yang tidak memiliki KTP dan KK dan hanya menyertakan Surat Keterangan Hukum Tua, namun oleh aturan tidak dimungkin yang bisa menurur Lanny Ointu adalah surat keterangan dari Capil.
(Deasy Holung)