SULUT, ManadoTEMPO– Tim Hukum Partai Gerindra, PSI dan Nasdem Minahasa Utara mendatangi kantor KPU Provinsi Sulut, Kamis (19/9/24) sore kemarin.
Kedatangan mereka disambut oleh Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu.
Kepada sejumlah wartawan usai melakukan pertemuan, Tim Hukum Gerindra, Nasdem, dan PSI Minut yang terdiri Michael Jacobus SH MH, Supriyadi Panggelu SH MH, dan pengurus menyampaikan maksud kedatangan mereka ke KPU Sulut yakni untuk berdialog dan memasukkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada oleh petahana di Pemkab Minut
“Kami sudah dari KPU Minut. Tujuannya sama dengan kedatangan kami ke sini, untuk berdialog dan memasukkan bukti-bukti pelanggaran Undang-undang Pilkada oleh petahana di Pemkab Minut,” kata Michael Jacobus sembari mengatakan bahwa pihaknya sekaligus melaporkan ke KPU Sulut terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati pasal 71 ayat 2.
“Kami mendatangi KPU Minut walaupun sudah tidak lagi tahapan tanggapan masyarakat. Tapi kami datang ingin berdiskusi serta memberikan bukti-bukti pelanggaran JG (Joune Ganda, red) sebagai petahana dan jadi bakal calon Bupati Minut. Tujuannya agar KPU Minut bisa menganalisa atau memiliki bukti pelangggaran,” kata Jacobus.
Jacobus secara ekspilisit menjelaskan apa yang dilakukan JG sebagai petahana dan bakal calon tanggal 22 Maret dan 17 April 2024 terbukti melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan dari Kemendagri.
“22 Maret 2024 JG melakukan pergantian pejabat secara eksplisit tanpa persetujuan Mendagri. Begitu juga saat pembatalan pada 17 April, itu juga terjadi perpindahan jabatan atau pergantian tanpa persetujuan Mendagri. Ini sangat jelas ada dua kali pergantian. Kami sudah menyerahkan buktinya,” ujar Jacobus.
Menurut Jacobus, sesuai pasal 71 ayat 5 UU Pilkada, Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana bila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Ayat 5 sangat jelas menyebutkan petahana melakukan pelanggaran sesuai ayat 2 dan 3, dikenai sanksi pembatalan oleh KPU. Ini sangat jelas,” tukasnya.
Lanjut Jacobus, proses pembatalan ketika KPU sudah menetapkan sebagai calon (22 September 2024). Jika tidak dibatalkan dan KPU melanjutkan ke tahapan berikutnya berupa pengundian nomor urut, berarti KPU Minut sudah melanggar aturan yang ada.
“Ini tidak ada lagi menunggu rekomendasi Bawaslu, karena sudah sangat jelas di ayat 5: KPU memberikan sanksi pembatalan jika petahana melanggar ayat 2 atau ayat 3 di pasal 71,” tambah Jacobus.
Jacobus juga menerangkan terkait pasal 33 UU Admintrasi Pemerintahan yang menyangkut pembatalan. Pasal ini berlaku di ranah administrasi pemerintahan. Jika di ranah pemilihan kepala daerah, itu digunakan UU Pilkada dalam hal ini pasal 71 ayat dengan sanksi ayat 5 yaitu pembatalan.
“Ingat, dalam ilmu hukum ada lex specialis derogat legi generalis. Artinya hukum atau ketentuan-ketentuan yang spesifik atau khusus mengesampingkan yang umum. Undang-undang yang generalis yaitu UU Administrasi dan Kepegawaian. Kalau tidak ada hubungannya dengan Pilkada itu menggunakan UU Administrasi, Kepegawaian, dan ASN. Akan tetapi ketika masuk di ranah Pilkada, 6 bulan sebelum Pilkada maka varian hukum Pilkada atau UU Pilkada yang digunakan. Dalam hal ini dua kali pergantian pejabat tanpa persetujuan Mendagri tanggal 22 Maret dan 17 April 2024, jelas sudah melanggar UU Pilkada pasal 71 ayat 2. KPU Minut wajib berlakukan ayat 5 yakni sanksi pembatalan,” jelasnya.
Jacobus juga sangat yakin dengan integritas KPU Minut yang selalu melakukan semua tahapan berdasarkan aturan-aturan yang ada.
“Jika tidak melakukan sesuai aturan, berarti KPU Minut akan mendapatkan konsekuensi hukum. Tapi kami yakin KPU Minut memiliki integritas yang tinggi,” Tutup Jacobus.
Sementara Salman Saelangi kepada wartawan usai pertemuan hampir dua jam itu menjelaskan, pihak KPU berkewajiban menerima segala aduan ataupun keberatan meski sudah bukan lagi tahapan permintaan tanggapan masyarakat.
“Tidak mungkin kami menolak bila ada masyarakat yang menyampaikan masukan atau tanggapan. Nantinya aduan tim hukum Gerindra, Nasdem dan PSI Minut, ini akan diproses sesuai aturan berlak,” kata Saelangi.
(Deasy/**)