Manadotempo Tomohon.
Aksi pengrusakan absen yang dilakukan oleh anggota Dewan Kota Tomohon dari Fraksi Partai Golkar, TS, mendapat sorotan tajam dari Stefy Tanor, seorang pejuang Kota Tomohon. Menurut Tanor, tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi dalam lembaga rakyat yang sangat dihormati. Ia menegaskan bahwa mekanisme musyawarah dan mufakat merupakan dasar hukum tertinggi dalam pengambilan keputusan politik di DPRD, sehingga tidak ada alasan yang membenarkan aksi pengrusakan absen tersebut.
“Dewan Kota Tomohon yang baru dilantik memang dihadapkan pada sejumlah agenda kerja penting, salah satunya adalah pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Menurut peraturan, APBD-P harus tuntas tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, pimpinan dewan sementara langsung mengambil inisiatif untuk membahas APBD-P, sebuah langkah yang sangat memperhatikan kepentingan rakyat,” jelas Tanor.
Ia juga menyoroti bahwa Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra justru sangat peduli terhadap rakyat dan memprioritaskan pembahasan APBD-P. Sementara itu, Tanor menegaskan bahwa aturan tata tertib (tatib) yang lama bisa digunakan sebagai pedoman dan mekanisme kerja DPRD untuk membahas APBD-P, tanpa harus menunggu perubahan tatib.
“Perubahan tatib akan memakan waktu, karena harus melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan koreksi lainnya, sementara kepentingan rakyat mendesak dan harus segera diselesaikan lewat APBD-P. Waktu semakin singkat,” ujar Tanor.
Ia menilai bahwa langkah pimpinan dewan sementara sudah tepat dan mengutamakan kepentingan rakyat Tomohon.
“Sebagai wakil rakyat, tugas utama setiap anggota DPRD adalah memperjuangkan kepentingan rakyat yang mereka wakili. Rakyat adalah pemegang kedaulatan, mereka adalah ‘tuannya’,” tutup Tanor, mengkritisi keras tindakan Fraksi Partai Golkar yang dinilainya mengabaikan amanat rakyat Tomohon. (***)