SULUT, ManadoTEMPO – Logistik memiliki peranan yang penting untuk sukses tidaknya pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Sulut yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw SP MAP mengatakan dala pengadaan logistik Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biayanya.
Hal ini ditegaskan Sumampow saat menutup pelaksaan Rakor bersama Stakeholder dalam Rangka Persiapan Pengawasan Distribusi Logistik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang digelar di Manado Tateli Beach Resort, Minahasa, yang dilaksanakan 20-22 September 2024.
“Penyaluran logistik itu harus sesuai yang ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini terkait surat suara. Jadi logistik ini banyak jenis. Kami juga sudah turun langsung memastikan teman-teman KPU melakukan proses mulai dari pengadaan pemilik perusahaan, memastikan apakah logistik yang dibuat sesuai,” ujar Sumampouw.
Pengawasan melekat oleh jajaran Bawaslu akan terus dilakukan.
Lanjutnya, Bawaslu akan memastikan ketepatan jumlah dan ketepatan prosedur sesuai aturan yang ada.
“Ini pentingnya koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan seluruh pihak terkait dalam memastikan proses distribusi logistik berjalan lancar dan transparan,” kata dia.
Terkait logistik lanjut Sumampouw ada berbagai macam, ada kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan TPS.
“Harus dipastikan proses dalam pengadaan, dan pendistribusian logistik itu berjalan dengan baik,” kata Sumampouw.
Dirinya mengingatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2014 perubahan keduanya ada pidananya.
“Jika perusahaan dan penyelenggara pemilu mencetak lebih dari yang di tetapkan, maka surat suara itu harus dicetak sesuai dengan DPT, di tambah 2 persen. Kalau lebih dari itu maka penyelenggaran KPU bisa dikenakan pidana,” ujar dia.
Sumampouw juga menegaskan, agar dalam pendistribusian logistik, pengawas kecamatan, desa dan kelurahan harus mengawasi pergerakan logistik.
Selain itu, untuk proses penetapan Tahap 2 logistik akan mengecek terkait dengan surat suara, formulirnya dan amplopnya.
“Karena surat suara belum bisa dicetak, kalau pasangan calon belum ditetapkan. Namun tanggal 22 September 2024, KPU akan menetapkan DPT dan pasangan calon untuk Pilkada 2024 ini,” kata dia.
Sumampouw sampaikan apresiasi kepada KPU Sulut yang bergerak cepat dalam proses pendistirbusian logistik.
“Dari mulai tander dan pengadaan distribusi 30 hari, sesuai PKPU 8 tahun 2024. Tendernya di ACC di ekatalog tanggal 3 September,dan tanggal 21 September, ternyata logistiknya sudah ada di Sulut,” ujar dia.
Sementara itu, Sumampouw mengakui bahwa saat ini Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Sulut sudah ada di Ranking 26.
“Belajar dari pemilu yang lalu,kita ada yang namanya IKP, sulut itu dalam IKP kita ranking 3 artinya daerah kita rawan. Mulai dari politik uang, penyelenggaraan, netralitas ASN. Namun bersyukur dalam pemilu yang lalu ternyata tidak terbukti maka sudah dikeluarkan lagi terkait IKP Sulut ada di ranking 26,” kata dia.
Ia sangat berharap, dengan terus dilakuakan sosialisasi dengan mengundang stakholder dalam hal ini peserta pemilih untuk bisa menjadi pengawas partisipatif.
“Apa yang tidak boleh dilakukan dalam konteks pengadaan pendistribusian logistik maka teman-teman masuarakat menjadi pengawas. Jadi misalnya ada nanti pemilih yang tidak mendapat undangan, itu bisa dilaporkan di jajaran kami baik ditingkat kecamatan, desa, kelurahan,” ujar dia.
Diketahui saati ini jajaran Bawaslu merekrut pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dan sementra berlangsung, diupayakan di minggu pertama Oktober 2024 akan dilaksanakan pelantikan.
(Deasy Holung)