SULUT , ManadoTEMPO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Penyerahan Salinan Surat Keputusan(SK) Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024 yang dilaksanakan di Fourpoint By Sheraton Hotel Manado, Minggu (22/9/2024)
Pada kesempatan tersebut, KPU Provinsi Sulut secara resmi mengumumkan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) pemilihan gubernur (pilgub) 2024 memenuhi syarat. Ketiga bapaslon yang mengikuti kontestasi pilgub Sulut 2024 diantaranya Yulius Selvanus Komaling (YSK)-Johanes Victor Mailangkay (JVM), Elly Engelbert Lasut (E2L)-Hanny Joost Pajouw (HJP), dan Steven OE Kandouw (SK)-Letjen TNI (Purn) A Denny D Tuejeh (DT).
Penetapan paslon mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Sulut Nomor 178 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2024, melalui mekanisme rapat pleno tertutup.
“Dengan demikian ketiga pasangan calon kami nyatakan memenuhi syarat, dan sudah bisa mengikuti berbagai kegiatan/program pemilihan gubernur Sulawesi Utara tahun 2024, ” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
Tambah Kenly, Sebelum penetapan telah melalui proses sesuai aturan yakni pendaftaran, verifiasi administrasi dan faktual serta adanya masukan tanggapan masyarakat.
Sedangkan Ketua Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi mengatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan dari ketiga pasangan tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Ketika masuk tanggapan masyarkat, ada yang kami klarifikasi. Tapi ada beberapa tidak diklarifikasi karena bukan syarat calon,” jelas Salman Saelangi.
Dia mencontohkan tanggapan masyarakat yang tidak dilakukan klarfikasi pihak KPU yakni soal berdomisili di Sulut minimal lima tahun. Hal itu karena hal tersebut tidak ada disyarat calon.
“Aturannya berstatus Warga Negera Indonesia (WNI) dan tinggal dimana saja dalam wilayah NKRI memiliki hak yang sama bisa mencalonkan diri,” jelas Dia.
Sedangkan soal status Yulius Selvanus dan Elly Engelbert Lasut yang merupakan mantan terpidana telah dibuktikan dengan diumumkan pada media.
Sekedar diketahui bahwa dalam dokumen KPU Sulut, pasangan Yulius Selvanus – Victor Mailangkay diusung oleh Partai Amanat Nasional, Partai Perindo, Partai Solidaritas
Indonesia, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya serta Partai Gerakan Indonesia Raya.
Pasangan Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw diusung oleh Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Demokrat, Partai Buruh serta Partai Bulan Bintang.
Sedangkan pasangan Steven Octavianus Kandouw – Alfred Denny Tuejeh hanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Selanjutnya, Senin 23 September 2024 ketiga pasang calon ini akan melakukan pencabutan nomor urut di kantor KPU Sulut.
(Deasy HoLung)