Manadotempo Tomohon,
Pemerintah Kota Tomohon terus menunjukkan komitmennya dalam mensejahterakan warga masyarakat, khususnya yang kurang mampu, melalui berbagai program strategis yang langsung menyentuh kebutuhan mendasar. Salah satu upaya terbaru adalah pemberian bantuan hukum secara gratis bagi warga yang membutuhkan, yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu. Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah kota terhadap akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Sekretariat Daerah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum yang di selenggarakan di balai kelurahan Talete dua dan balai kelurahan Kamasi. di mana masyarakat diperkenalkan dengan draf Rancangan Perda Bantuan Hukum. Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada warga tentang hak-hak mereka terkait bantuan hukum dan bagaimana mereka dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berni Mambu SH menjelaskan bahwa rancangan Perda ini sudah mulai dibahas sejak tahun lalu. “Rancangan ini telah dirancang sejak tahun lalu dan saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi sebelum nantinya disahkan sebagai Peraturan Daerah,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa setelah disahkan, Perda ini akan memungkinkan warga yang kurang mampu untuk memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang disediakan oleh pemerintah secara penuh, legal, dan gratis.
Ia juga menekankan bahwa meskipun layanan bantuan hukum sudah berjalan, diperlukan regulasi yang mengatur secara lebih rinci soal anggaran dan mekanisme bantuan hukum tersebut. “Perda ini sudah kami susun sejak tahun lalu dan telah berjalan. Namun, demi keabsahan dan pengelolaan anggarannya, kami perlu menyusun regulasi yang tepat agar semua masyarakat bisa mendapatkan akses hukum yang adil melalui LBH yang disediakan,” tambahnya. Pemerintah Kota Tomohon berusaha memastikan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan, terutama mereka yang berada dalam keterbatasan ekonomi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda ini tidak hanya penting untuk menjamin tersedianya bantuan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian anggaran dan keberlanjutan layanan. Hal ini penting agar keadilan tidak hanya menjadi hak bagi mereka yang mampu, tetapi juga bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang terpinggirkan secara ekonomi.
Sosialisasi Perda ini menjadi langkah penting menuju pengesahan yang diharapkan akan rampung dalam waktu dekat. Ketika Perda ini resmi diberlakukan, diharapkan seluruh masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu, dapat lebih mudah mengakses keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Pemerintah Kota Tomohon berupaya agar tidak ada warga yang merasa diabaikan dalam hal hak-hak hukumnya, menciptakan keseimbangan sosial di seluruh wilayah kota.
Dengan adanya Perda ini, Pemkot Tomohon tidak hanya memberikan bantuan secara materiil, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak dasar, seperti perlindungan hukum, dapat diakses oleh seluruh warganya. Ini adalah langkah nyata dari pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang inklusif, memperkuat peran negara dalam menjamin hak-hak warga secara merata, dan memperlihatkan bahwa kesejahteraan bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan dan hak asasi yang diakui dan dihormati.(Oby).