Manadotempo Tomohon,
Sidang paripurna kedua DPRD Kota Tomohon yang digelar pada Selasa (25/9) berlangsung panas setelah diwarnai oleh aksi interupsi dari sejumlah anggota dewan. Fraksi PDI Perjuangan, melalui anggota dewan terhormat Harryanto Lasut, mengajukan interupsi terkait insiden penghilangan absensi pada sidang paripurna pertama DPRD Kota Tomohon. Lasut menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota dewan dari Partai Golkar ini harus diproses tuntas dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Ini adalah tindakan yang tidak sesuai dengan budaya masyarakat Tomohon. Jika tidak ditangani, akan menjadi contoh buruk ke depannya,” ujar Lasut, yang juga mendapat dukungan dari sesama anggota fraksi.
Hal senanda juga disampaikan ole anggota dewan dari Fraksi PDIP Fecky Rondonuwu, ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini harus di seriusi karna jika dibiarkan nantinya akan menjadi kebiasaan.
“Rol coll berdasarkan absensi, ketika absen di hilangkan nantinya keabsahan persidangan bisa di permasalahkan, jadi kami terus menanyakan akan hal tersebut” kata Rondonuwu.
Interupsi semakin memanas ketika Jefferi Polii, anggota dewan terhormat dari Fraksi Partai Gerindra, ikut bersuara dengan nada yang lebih tegas. Polii, yang akrab disapa Jepol, menegaskan bahwa penghilangan daftar hadir tersebut merupakan pelanggaran serius karena daftar hadir merupakan dokumen arsip negara yang sangat penting dalam proses pengambilan keputusan di DPRD.
“Masalah ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Peraturan perundang-undangan jelas menyatakan bahwa daftar hadir anggota dewan dalam bersidang adalah dokumen arsip negara yang sangat berharga. Ini tidak bisa dianggap enteng,” tegas Polii.
Ketegangan di ruang sidang semakin terasa, namun pimpinan sidang berhasil mengendalikan situasi dengan memastikan bahwa persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum internal. Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu pihak Sekertariat dewan saat memberikan penjelasan mengatakan, pihak sekertariat sementara melakukan negosiasi untuk meminta kembali absen tersebut. Namun pihak Sekertariat telah membuat absen duplikat saat pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
” Kami telah membuat absen duplikat saat Paripurna tersebut meskipun ada beberapa anggota dewan yang sudah menandatangani waktu itu belum menandatangani absen duplikat ini, namun dari absen duplikat ini suda melebihi dari korum untuk anggota yang DPRD yang hadir, dari 20 anggota dewan yang sudah menandatangani waktu itu baru 17 orang yang menandatangani. Jadi di anggap korum.” Ujar sekertariat dewan. (***)