Minsel, ManadoTEMPO-Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) Hanny Porajow menegaskan akan memberi sangsi kepada pasangan calon (Paslon) yang mengabaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Adapun sangsi yang diberikan berupa tidak akan dikeluarkannya rekomendasi pelantikan oleh KPU, meskipun Paslon yang bersangkutan terpilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat 27 November mendatang.
“Ini harus menjadi perhatian partai politik maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati agar segera memasukan LPPDK sesuai batas waktu yang ditentukan. Sebab jika tidak memasukkan LPPDK, maka KPU tidak akan memberi rekomendasi pelantikan meskipun sudah terpilih,” tegas Porajow dalam giat Penyuluhan Produk Hukum dan Deklarasi Sahabat JDIH yang melibatkan badan ADHOC dan stakeholder yang diselenggarakan di Novotel Hotel and Resort Manado, Sabtu 28 September 2024 kemarin.
Sementara itu, ketua KPU Minsel Tommy Moga saat membuka kegiatan Penyuluhan Produk Hukum bersama badan ADHOC dan Stakeholder serta Deklarasi Sahabat JDIH, mengatakan bahwa tujuan dilakukannya kegiatan tersebut, untuk menyamakan persepsi tentang berbagai aturan, seperti undang-undang, PKPU, surat dinas KPU bahkan keputusan KPU.
“Agar kita semua bisa memahami dan melaksanakannya, sehingga Pilkada Kabupaten Minsel bisa berjalan lancar dan sukses. Kesuksesan Pilkada bukan hanya ditentukan oleh produk hukumnya saja tetapi bagaimana produk hukum ini, boleh kita praktekkan dalam proses Pilkada, sehingga endingnya bisa menghasilkan sesuatu yang baik,” kata Moga.(AP).