Pasangan Calon Independen Tidak Boleh Gunakan Logo Partai Politik dalam Kampanye

oleh -1811 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota sering kali menghadirkan pasangan calon independen yang seharusnya menjaga kemandirian mereka dari segala bentuk afiliasi dengan partai politik. Namun, belakangan ini, muncul kekhawatiran terkait pasangan calon independen yang memasang baliho dengan logo partai politik di dalam kampanye mereka, meskipun partai tersebut beroperasi di tingkat yang lebih tinggi.

Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip independensi yang menjadi dasar pencalonan independen. Oleh karena itu, Bawaslu dan Panwaslu diharapkan segera mengambil langkah untuk menertibkan baliho yang telah mencederai kemandirian pasangan calon independen tersebut. Tindakan ini sangat diperlukan untuk menjaga kesetaraan dan transparansi dalam proses pemilu.

Menurut Nico Tumurang, SH, seorang ahli hukum menjelaskan, pasangan calon yang diusung partai politik berhak mengajukan protes dan keberatan terhadap tindakan pasangan calon independen yang menggunakan logo partai. “Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketegangan dalam pemilihan, terutama karena adanya indikasi penggunaan simbol partai yang tidak sesuai dengan posisi calon sebagai independen,” ujar Nico.

Baca juga:  Pemerintah Kota Tomohon Kirim Pengrajin Lokal untuk Ikuti Pameran Kerajinan Nusantara 2024

Beberapa dasar hukum terkait yang mengatur mengenai kampanye dan penggunaan alat peraga kampanye oleh pasangan calon independen telah diatur dalam regulasi pemilu, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 65 Ayat (1), yang menegaskan bahwa pasangan calon perseorangan dilarang menerima dukungan dari partai politik dalam proses pencalonan. Ini memperkuat prinsip independensi yang harus dijaga oleh setiap pasangan calon independen.

2. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 23 Ayat (2), menyebutkan bahwa alat peraga kampanye harus sesuai dengan desain yang didaftarkan, dan pasangan calon independen tidak boleh menggunakan logo partai politik dalam kampanye mereka.

3. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 18 Ayat (1) dan (2), memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menindak segala bentuk pelanggaran dalam kampanye, termasuk penggunaan atribut yang tidak sesuai, seperti logo partai politik oleh pasangan calon independen.

Baca juga:  Hedriyanto Kusno Jacob Resmi Dilantik Anggota KPU Minut PA

 

Langkah tegas penyelengara sangat diharapkan untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah penyimpangan yang dapat mencederai proses demokrasi. Tindakan ini juga akan menjaga kepercayaan publik terhadap pasangan calon independen agar tetap menjadi representasi dari pilihan non-partisan yang benar-benar mandiri tanpa pengaruh politik.

 

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.