Sulut, ManadoTEMPO – Mengantisipasi adanya sengketa dalam pelaksaan Pilkada serentak 2024, tentunya harus dipersiapkan SDM diJajaran Bawaslu yang tangguh, dalam hal ini paham aturan atau regulasi serta teknis sengketa. Oleh karena itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antar Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 yang berlangsung di Swiss Bell Maleosan Hotel.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini yakni Selasa hingga Kamis (1-3 Oktober 2024) diikuti oleh Panwascam, serta LO Perwakilan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Pada kesempatan itu, rumagit menegaskan kepada jajaranya untuk meningkatkan pemahaman regulasi dan kemampuan teknis sengketa dalam menghadapi tahapan Pilkada yang semakin kompleks.
“Pentingnya jajaran Panwascam dalam menghadapi tahapan Pilkada yang semakin berat ini harus diimbangi dengan pemahaman mekanisme dalam menyelesaikan sengketa pemilih yang mana panwascam akan diberikan mandat dari Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa,” ungkap Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit dalam arahannya pada saat membuka kegiatan.
Ia juga mengatakan, dalam tahapan kampanye saat ini, salah kerawanan ialah adanya potensi sengketa antar peserta pemilihan dalam konteks pemasangan alat peraga kampanye.
”Pasca penetapan KPU ada 49 Paslon dan saat ini sementara dalam tahap kampanye salah satu potensi sengketa ialah pemasangan alat peraga kampanye,” imbuhnya.
Sengketa antar peserta pemilihan terjadi karena ada hak peserta yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilih lainnya pada tahapan proses pilkada. Dan untuk mempercepat penyelesaian sengketa di wilayah kecamatan maka Bawaslu tingkat kab/kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa di wilayah kerja masing-masing, jelas Donny.
(Deasy Holung/**)