Manadotempo.
Bawaslu Kota Tomohon dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kota Tomohon untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan. Menurut pimpinan Bawaslu Tomohon, Yossi Korah, penertiban ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Proses eksekusi di lapangan memang dilakukan oleh Sat Pol PP,” ujarnya.
Yossi menjelaskan bahwa APK yang akan ditertibkan mencakup baliho, spanduk, bendera, dan Billboard yang tidak sesuai dengan ketentuan. “KPU sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait titik pemasangan APK. Di dalam SK tersebut, sudah ditegaskan area yang dilarang untuk pemasangan, termasuk jarak minimal 30 meter dari fasilitas pemerintah dan rumah ibadah. APK yang melanggar aturan ini akan kami tertibkan,” tambahnya.
Desain APK juga sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan KPU, Bawaslu, LO pasangan calon, pihak kepolisian, TNI, dan Sat Pol PP. Yossi menegaskan bahwa APK yang tidak sesuai dengan desain yang telah disepakati dalam rapat tersebut akan segera ditertibkan.
Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda, menjelaskan bahwa sesuai regulasi, langkah pertama yang dilakukan Bawaslu adalah memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada pasangan calon melalui KPU. “Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka Bawaslu akan merekomendasikan titik-titik APK yang melanggar untuk ditertibkan oleh Sat Pol PP,” jelas Handy.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kampanye di Kota Tomohon berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga suasana Pilkada tetap kondusif dan tertib.