ManadoTEMPO-Tudingan mantan Bupati Talaud Elly Lasut terhadap Gubernur Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulut yang terkesan perlambat beroperasinya Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Talaud hingga tidak bisa melayani pasien dinilai kebohongan publik semata.
Pasalnya, peraturan perizinan rumah sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Sementara sesuai Permenkes tersebut, kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Gubernur hanya memberikan izin untuk rumah sakit tipe B. Sedangkan untuk rumah sakit yang tipenya C dan D itu jelas berada di tangan Kabupaten/Bupatinya sendiri.
Jika benar demikian, E2L yang kini mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulut telah menyebarkan informasi bohong yang ternyata tidak mengacuh pada Permenkes itu.
Dia permasalahkan izin operasional rumah sakit Pratama di kecamatan Damau, Kabupaten Kepulauan Talaud di media sosial dan menuduh persoalan beroperasinya RS itu karena tidak dikeluarkannya rekomendasi dari Gubernur Sulut dan Provinsi meski sudah diajukan begitu lama.
Pemerintah Kabupaten Talaud melalui Pjs Bupati, Fransiscus Manumpil yang juga Asisten III setdaprov Sulut menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kewenangannya memberikan izin untuk rumah sakit tipe B.
“(Rumah Sakit) Tipe B di Provinsi Sulawesi Utara ada tiga, rumah sakit ODSK, rumah sakit Sentra Medika, dan rumah sakit Siloam,” jelasnya.
Sementara untuk Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan izin operasional untuk rumah sakit tipe C, termasuk rumah sakit Pratama.
“Karena itu kewenangan memberikan izin operasional adalah Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Talaud,” ungkap Manumpil.
Hal ini sekaligus meluruskan informasi keliru di media sosial. Dimana mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) dalam video yang beredar mengatakan bahwa izin operasional rumah sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kemudian diproses di Kementerian Kesehatan.
Pernyataan ini akhirnya terbantahkan dengan penjelasan resmi Pjs Bupati Fransiscus Manumpil. Terkait ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5 yang berbunyi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan perizinan rumah sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Berikut beberapa ketentuannya:
Untuk mendapatkan izin operasional rumah sakit, harus memiliki izin mendirikan.
Rumah sakit harus memiliki sarana dan prasarana yang berfungsi, seperti ruang rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, operasi, tenaga kesehatan, radiologi, laboratorium, sterilisasi, farmasi, pendidikan dan latihan, kantor, administrasi, ibadah, tunggu, penyuluhan kesehatan masyarakat, menyusui, mekanik, dapur, laundry, kamar jenazah, taman, pengolahan sampah, dan parkir.
Izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit kelas C dan D diberikan oleh bupati/wali kota.
Izin tersebut diberikan setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(tonny mait)