Kadis Kesehatan Sulut Beber Proses Perizinan RSUD Pratama Damau Talaud

oleh -4102 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO-Kisruh perizinan RSUD Pratama Damau Talaud yang dikatakan menjadi kewenangan Gubernur Sulut dan Pemprov Sulut kian melebar dan liar.

Terakhir disalah satu grub media sosial, yang telah beredar luas kembali dimana ada surat Wakil Gubernur Sulut tertanggal 05 Agustus 2024 nomor 100.3/3/24-5164/Sekr-Ra hukum perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan Bupati. Surat tersebut dipertanyakan dengan narasi:

“For bapak yg ba klarifikasi mungkin musti batanya dlu pak bapak Wagub sebelum beking klarifikasi. Kalo nda perlu andil provinsi, kong ni pak wagub pe surat dang bagimana? Musti diabaikan? Nda mo kena masalah hukum jo kasiang pak Elly tuhari kalo abaikan arahan Wakil Gubernur? ato memang depe situasi dibuat maju kena mundur kena? Kan bapak Asisten 3 gubernur kenapa nda paham aturan di surat yg dibuat wagub sendiri?”.

“Kalo memang nda perlu pemprov, kong kasiang ni pak wagub sampe da menyurat beking apa dang? Nda mungkin to beliau sampe mo beking arahan ini itu kalo nda sesuai aturan? Nda mungkin kan beliau sampe agustus 2024 masih kase arahan ini itu kalo memang nda perlu? Nda mungkin to beliau beking balasan surat2 cuma untuk memperlambat?”.

Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr. Debbie K. R. Kalalo, MSc.PH pun angkat suara. Dia menegaskan, RSUD Pratama itu kewenangan kabupaten, sedangkan surat Wakil Gubernur Sulut perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan Bupati tersebut untuk minta rekom tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Pratama Damau.

“Ini dasar mau buat struktur organisasi bukan ijin operasional (RSUD Pratama Damai Talaud),” terang Kalalo, Rabu 09 Oktober 2024.

Tidak sampai situ, Kalalo pun menjawab melalui klarifikasi terkait proses perizinan RSUD Pratama Damai Kabupaten Kepulauan Talaud, demikian uraiannya:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, maka Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah rumah sakit umum yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat untuk peningkatan akses bagi masyarakat pada daerah yang memenuhi kriteria daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah kepulauan atau pulau-pulau kecil terluar, daerah tertinggal, daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.

Baca juga:  Tetty Paruntu Ingatkan Semua Pengurus, Fraksi, Kader Dan Simpatisan Menangkan YSK- Viktory

Mengacu pada hal tersebut, maka Kementerian Kesehatan memberikan bantuan pembiayaan untuk pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama di daerah lengkap dengan fasilitas, sarana prasarana dan alat kesehatan dengan catatan bahwa Daerah yang akan menerima bantuan tersebut wajib membuat komitmen untuk pemenuhan ketenagaan sesuai dengan standar dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pertimbangan aksesibilitas pelayanan kesehatan maka Kementerian Kesehatan membangun Rumah Sakit Kelas D Pratama di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Saat ini Rumah Sakit tersebut telah selesai dibangun namun belum beroperasi dengan alasan belum terbit izin operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, maka untuk memperoleh izin operasional, suatu Rumah Sakit harus memenuhi peryaratan sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, mencakup pemenuhan ketenagaan, sarana prasarana dan alat kesehatan.

Untuk pemenuhannya maka dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, diatur bahwa rumah sakit harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pada tanggal 3 Juli 2024, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud menghubungi Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui WhatsApp Call untuk berkonsultasi terkait pengurusan izin operasional RSUD Pratama Damau. Pihak Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan tentang :

1. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas D Pratama, Kelas D dan Kelas C diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Talaud setelah terbitnya Notifikasi atau Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud;

Baca juga:  Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Maurits Mantiri

2. Notifikasi/Rekomendasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud setelah dilakukan visitasi oleh Tim Visitasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;

3. Tim Visitasi sebagaimana dimaksud pada angka (2) terdiri dari :

a. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
b. Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud;
c. DPMPTSP Kabupaten kepulauan Talaud;
d. Organisasi Perumahsakitan :
1) Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI);
2) Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA);

4. Rumah Sakit wajib melakukan pemenuhan persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, dimana salah satu persyaratan mutlak adalah pemenuhan ketenagaan dan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit.

5. Pengisian dokumen self assessment serta contoh dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dalam komunikasi tersebut, Kepala Bidan Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud memahami dan menyampaikan bahwa akan melaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk proses lebih lanjut.

Pada tanggal 5 Juli 2024, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menghubungi Kepala Bidang pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk mengkonfirmasi kembali terkait kesiapan untuk pemrosesan Izin Operasional RSUD Pratama Damau dan diperoleh informasi bahwa masih dalam persiapan untuk pengurusan PKKPR.

Pada tanggal 9 Oktober 2024, dilakukan konfirmasi kembali, dan diinformasikan bahwa sementara menunggu terbitnya Peraturan Bupati Kepulauan Talaud terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Pratama Damau. Berdasarkan hasil konfirmasi ini, maka Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara menunggu informasi lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud untuk pelaksanaan Visitasi bila persiapan telah selesai dan pemenuhan persyaratan telah dirampungkan.

(tonny mait)

 

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.