Pentingnya Sosialisasi Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -3795 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Pemerintah Kota Tomohon melalui badan pengelolaan keuangan dan pendapatan Daerah melalui Bidang Pengelolaan pendapatan menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lumimpasot Cafe Tomohon pada Kamis 10 oktober 2024.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terkait perubahan regulasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang sebelumnya menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi di Indonesia, termasuk di Kota Tomohon.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Friedel Liuw menjelaskan Sebagai tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengatur lebih lanjut tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini diharmonisasi dengan Perda Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 23 Februari 2024. Pemerintah Kota Tomohon juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2024 untuk mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah secara detail.

Baca juga:  Meski Pilkada Telah Usai 1154 Kotak Suara Kabupaten Minahasa Tetap Dijaga Ketat

Dalam sosialisasi, Pemerintah Kota Tomohon menjelaskan sejumlah perubahan signifikan dalam regulasi ini, termasuk restrukturisasi jenis pajak, penambahan sumber pajak baru, serta penyederhanaan jenis retribusi. Penyesuaian ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan memaksimalkan potensi pendapatan daerah secara efisien.

Selain itu, pemerintah mendorong penggunaan sistem elektronik dalam pelaksanaan pembayaran dan penyetoran pajak serta retribusi daerah. Wajib pajak dan retribusi akan terus diedukasi untuk memanfaatkan sistem pembayaran berbasis elektronik, sejalan dengan visi Pemerintah Kota Tomohon dalam mewujudkan Smart City.

Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024, yang mengharuskan pemerintah daerah menyebarluaskan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

 

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.