Soal Tudingan Lakukan Penyerobotan Lahan, Keluarga Rembang Tempu Jalur Hukum

oleh -1779 Dilihat
oleh

Minsel, ManadoTEMPO-Ciutan akun Firdaus Mokodompit di media sosial (medsos) yang menuding calon bupati Petra Yanni Rembang (PYR) dan keluarga telah melakukan penyerobotan lahan yang berlokasi di Desa Bajo Kecamatan Tatapaan, bakal berbuntut panjang.

Diwakili oleh putra sulungnya Christo Rembang, keluarga Rembang-Yuliawati resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian resort Minahasa Selatan, Sabtu 12 Oktober 2024.

Christo Rembang saat ditemui sejumlah awak media diruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polres Minsel, mengaku sangat kecewa dan memilih jalur hukum untuk penyelesaian kasus tersebut.

“Ini fitnah dan telah mencemarkan nama baik orang tua dan keluarga. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Minsel dan tinggal menunggu proses selanjutnya,” ungkap putra sulung PYR ini.

Menurut dia tanah atau lokasi yang posting oleh akun Firdaus Mokodompit di media sosial Facebook adalah tidak benar atau keliru.

“Kami tidak pernah nenyerobot atau merampas tanah milik orang. Tanah yang mereka maksudkan adalah berbatasan dengan tanah kami,” ujarnya.

Baca juga:  Soal Lahan Mission Center GMIM, Humas GMIM: Telah Sesuai Aturan Pemerintah

Dia menegaskan untuk terus mengawal perjalanan proses kasus dan akan membuat laporan lanjutan untuk akun-akun Facebook yang turut menyebarluaskan informasi bohong tersebut.

“Kami juga akan melaporkan oknum-oknum yang ikut membagikan informasi sesat ini,” kuncinya.

(Jemmy Panambunan)

No More Posts Available.

No more pages to load.