Manadotempo Tomohon,
Pemerintah Kota Tomohon menegaskan bahwa jumlah tenaga kontrak yang ditetapkan pada bulan Oktober 2023 hingga saat ini tidak mengalami penambahan. Beberapa tenaga kontrak memang mengundurkan diri atau berpindah tempat kerja, namun hal ini terjadi secara alami dan bukan karena tindakan pemberhentian sepihak oleh pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon, melalui Kepala Bidang Perencanaan Administrasi Kepegawaian, Hanny Waworuntu, S.Sos, menyampaikan bahwa tenaga kontrak yang berhenti bekerja disebabkan oleh beberapa faktor. Ada yang tidak lagi masuk kerja karena telah berpindah tempat kerja, dan ada pula yang diberhentikan karena tidak menunjukkan kinerja yang memadai.
“Kami tidak semena-mena memberhentikan tenaga kontrak. Setiap tenaga kontrak dievaluasi kinerjanya secara rutin setiap tiga bulan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Jika ada yang tidak melaksanakan tugas dengan baik, maka sesuai hasil evaluasi,” jelas Hanny Waworuntu.
Pemerintah Kota Tomohon terus berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik dengan memastikan bahwa setiap tenaga kontrak yang bekerja memiliki kinerja yang baik dan berdedikasi dalam tugasnya. Penyesuaian jumlah tenaga kontrak dilakukan berdasarkan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja secara objektif.
Langkah ini diambil demi menjaga efektivitas dan efisiensi operasional di berbagai perangkat daerah Kota Tomohon.