Minsel, ManadoTEMPO-Program Kampung Iklim (Proklim) merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan semua pihak dalam melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta penurunan emisi gas rumah kaca dari tingkat tapak.
Keterlibatan para pemangku kepentingan merupakan langkah penting dalam proses pengendalian perubahan iklim. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengekspresikan upaya dan kontribusinya terhadap peningkatan efektivitas aksi, sehingga mampu mengurangi potensi risiko akibat perubahan iklim di masa depan.
Dalam rangka mendukung pencapaian target 20.000 Proklim sesuai amanah Presiden RI, maka dilakukan identifikasi dan pengumpulan data aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta kelembagaan masyarakat yang mengelola aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim tersebut, kemudian akan dicatatkan dalam Sistem Registry Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Skema ProKlim sebagai bentuk rekognisi pemerintah kepada kelompok masyarakat yang telah aktif berkontribusi dalam mendukung pengendalian Perubahan Iklim di Indonesia.
Terkait program tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) telah ikut ambil bagian dalam penilaian Proklim sejak tahun 2020. Alhasil Desa Rap-rap mendapat Sertifikat Proklim Utama. Disusul tahun 2021, Desa Sapa dan Kelurahan Rumoong Bawah mendapatkan sertifikat Proklim Utama. Pada tahun 2022, Desa Wawontulap dan Desa Rumoong Bawah juga mendapatkan Sertifikat ProKlim Utama.
Pada tahun 2022 juga, Kabupaten Minsel mendapat apresiasi Pembinaan Proklim tahun 2020 Kabupaten/Kota se Indonesia dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya tahun 2023, Desa Popontolen, Desa Wiau Lapi, Kelurahan Pondang, Kelurahan Ranomea mendapat Sertifikat Proklim Utama dan Desa Popareng dan Desa Wawona mendapat Sertifikat ProKlim Madya serta Desa Sondaken masuk dalam kategori ProKlim Pratama.
Memasuki tahun 2024, Pemkab Minsel mengikut sertakan 15 desa/kelurahan dan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama, Desa Matani Satu, Desa Tumpaan, Desa Kumelembuai, Desa Poopo, Desa Pontak Satu, Desa Lompad, Desa Powalutan, Desa Lowian, Desa Pinasungkulan, dan Desa Kakenturan Barat. Dan tahap kedua, Desa Pinaesaan, Desa Pontak, Desa Tumpaan Dua, Kelurahan Bitung, dan Kelurahan Buyungon.
“Untuk tahap pertama tinggal menunggu pengumuman hasil resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK ). Dan tahap kedua masih sementara dilaksanakan pengumpulan data untuk selanjutnya dilakukan penilaian,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Roi Sumangkut ST MT.(Jemmy Panambunan).
Adapun tahapan penilaian Proklim antara lain:
1. Usulkan lokasi (lokasi bisa desa atau hanya dusun/jaga).
2. Pengumpulan data. Dilihat kegiatan2 yang berhubungan dengan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
3. Daftarkan lokasi dalam SRN.
4. Masukkan dalam format excel yang sudah dilengkapi dengan rumus2 untuk perhitungan nilai sesuai kategori capaian.
5. Apabila nilai mencapai minimal 76 dilanjutkan pengambilan data Spectrum.
6. Setiap lokasi yang diambil data Spectrum, akan diverifikasi langsung di lokasi oleh KLHK.
7. Pengumuman hasil penilaian ProKlim.
(Jemmy Panambunan)