Status Terdakwa Elly Lasut Masih Membayangi

oleh -486 Dilihat
oleh
Koordinator Koalisi Advokat Bela Negara Sulut, Reyner Timothy Danielt, SH

Sulut, ManadoTEMPO – Vonis Bebas yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Elly Engelbert Lasut (E2L) terkait dengan kasus Korupsi GD-OTA tahap 1 yang terjadi pada tahun 2012, dengan kerugian di taksir Rp.1.5 Miliar, masih menyisahkan pertanyaan besar publik.

Ini pun yang di cermati dan dianalisa oleh Koordinator Koalisi Advokat Bela Negara Sulut, Reyner Timothy Danielt, SH memberikan analisa hukum.

Berikut Analisa Hukum Kasus E2L Korupsi dana GD-OTA:

Melihat amar putusan Perkara No. 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo yang bunyinya
– menerima keberatan penasihat hukum terdakwa
– ⁠menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima

Keterangan : Putusan Perkara di atas tidak bisa di akses di Direktori Putusan Mahkamah Agung jadi analisa hukum di bawah hanya berdasarkan asumsi

Jelasnya, putusan di atas bukan putusan Bebas atau Lepas. Dapat diasumsikan perkara di atas terdapat Eksepsi / keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tetapi bukan pada agenda eksepsi surat dakwaan melainkan penasihat hukum menuangkan eksepsi dalam Pledoi atau pembelaan, sehingga terjadi putusan sela yang di putus di putusan akhir.

Baca juga:  Warga Diminta Lapor Temuan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Saja Demi Keamanan dan Kondusifitas Kota Tomohon

“⁠Artinya perkara di atas sudah masuk pada pokok perkara. upaya hukum atas putusan di atas sesuai pasal 156 KUHAP seharusnya JPU mengajukan perlawanan di Pengadilan Tinggi Manado tapi JPU mengajukan Kasasi di MA,” jelasnya.

Tambahnya Terhadap Putusan MA Nomor 741 K/Pid.sus/2013 seharusnya MA melakukan koreksi atas putusan PN Manado dengan sesuai Pasal 253 KUHAP tetapi MA hanya menyatakan bahwa Permohonan Kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima.

“Karena perkara di atas pada pemeriksaan tingkat pertama PN Manado sudah masuk dalam pokok perkara dapat dikatakan perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali (Ne bis in idem),”urainya

Dengan analisa ini ungkapnya dapat ditarik kesimpulan, perkara E2L di atas dikatakan terdapat kekosongan hukum, tidak jelas statusnya, tidak bebas, lepas, atau terbukti bersalah, terkait itu JPU dapat meminta saran, nasihat persoalan di atas melalui Fatwa Mahkamah Agung.

(Deasy/**)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.