Klaim CDRC: E2L Unggul 66%, Ternyata Lembaga Survei Tidak Jelas

oleh -5461 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO-Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbagai survei elektabilitas bakal pasangan calon mulai bermunculan, terutama di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah hasil survei yang mengklaim pasangan E2L unggul begitu signifikan dari pesaingnya dengan bermaksud hati mendongkrak dan mendapatkan simpati masyarakat bakal berujung ke proses hukum.

Idham Holik, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyarankan, jika ada lembaga yang tidak terdaftar di KPU namun tetap mempublikasikan hasil survei, masyarakat memiliki berhak untuk melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang.

“Lembaga yang melanggar aturan ini akan diproses lebih lanjut oleh asosiasi lembaga survei terkait,”tegasnya.

Adalah lembaga bernama Circle Data Research Center (CDRC) yang telah menerbitkan hasil surveinya dan E2L unggul hingga 66 persen dan disebarluaskan diberbagai media sosial oleh para pendukung mantan Bupati Talaud itu dan tidak terdaftar di KPU.

Parahnya lagi, setelah ditelusuri lebih lanjut melalui berbagai sumber termasuk pencarian di Google, lembaga CDRC ternyata tidak memiliki rekam jejak survei sebelumnya.

Baca juga:  Prihatin Nasib Petani Nilam, MEP : Dinas Terkait Secepatnya Lakukan Kajian Harga

Otomatis CDRC tidak terdaftar sebagai lembaga survei di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Idham Holik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, diseminar Pilkada yang digelar di Universitas Hasanuddin pada 17 Oktober 2024 kemarin, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam publikasi hasil survei terkait pemilu.

Ia menegaskan bahwa hanya lembaga survei yang terdaftar di KPU yang berhak mempublikasikan hasil survei mereka.

“Undang-Undang Pemilu/Pilkada menegaskan bahwa lembaga survei yang mempublikasikan hasil survei harus terdaftar di KPU daerah, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” jelas Idham.

Publik diharapkan lebih kritis dalam menyikapi hasil survei, terutama yang berasal dari lembaga yang tidak memiliki legalitas yang jelas. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.