DLH Minsel Mulai Selenggarakan Perhitungan IKLH

oleh -1629 Dilihat
oleh

Minsel, ManadoTEMPO-Pelaporan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk disampaikan ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkait hal tersebut, pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai tahun 2024, telah menyelenggarakan perhitungan IKLH.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roi Sumangkut menjelaskan ada berbagai indikator dalam perhitungan IKLH. Yakni Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan.

“Mengawali program ini, kami (DLH,red) telah melakukan kerjasama dengan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat, telah melakukan pengambilan sampel air di 5 titik lokasi yaitu Sungai Ranotuana, Sungai Sosongian, Sungai Pentu, Sungai Ranowangko, dan Sungai Kapitu,” jelas Sumangkut.

Menurut Sumangkut dari hasil pengujian sampel air di BLKM, diketahui terjadi atau pada status cemar ringan.

“Hasilnya telah dituangkan dalam sertifikat hasil uji (SHU) dan telah diupload ke aplikasi IKLH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bahan pelaporan,” kuncinya.

Baca juga:  Ribuan Pendeta Se-Sinode GMIM Doakan Pnt Steven Kandouw: Kami memohon agar pemimpin yang terpilih  adalah orang yang melayani sebagai hamba Tuhan dan mendatangkan kebaikan

(Jemmy Panambunan).

# # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.