Anda Ingin Pindah Memilih ? Simak Penjelasan Dan Syaratnya

oleh -2382 Dilihat
oleh

 

Sulut, ManadoTEMPO – 27 November 2024, akan digelarPemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Adapun pemilih terbagi menjadi tiga kategori salah satunya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) .

DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain

Cara Mengurus Pindah Memilih

– Pastikan namamu terdaftar didalam DPT, cek di https://www.cekdptonline.kpu.go.id
– Datangi posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota daerah asal/tujuan dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat pindah Memilih

– Melapor ke posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tempat tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan Dokumen Kependudukan

Dokumen Persyaratan

1. KTP Elektronik

2. Kartu Keluarga

3. Dokumen bukti dukung alasan pindah memilih

Baca juga:  Tingkat Kerawanan Pilkada DiSulut Tinggi, BIN : Masyarakat Diminta Dewasa Jangan Termakan Isu

Pemilih DPTb dapat melapor ke Posko Layanan DPTb di Kantor PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili masing-masing

 

(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.