DPRD Sulut Terima Kunker Panja Kode Etik DPRD Kotakotamobagu

oleh -1266 Dilihat
oleh
Foto Bersama

 

Sulut, ManadoTEMPO – Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulut, Yahya Rondonuwu atas nama PLT Sekwan l, Weliam Niklas Silangen, Sos.MSi, didampingi Kasubag Penyerapan aspirasi Fabiola Sumampouw, SH.MSI, menerina kunker anggota Panitia Kerja (Panja) kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Kamis,31 Oktober 2024.

Kunjungan kerja ini dimaksudkan dalam rangka Konsultasi terkait dengan Ranperda DPRD Tentang Kode Etik DPRD Kota kotamobagu.

Kabag Yahya Rondonuwu bersama Kasub Fabiola , dalam kesempatan ini secara bergantian menjelaskan terkait dengan Badan Kehormatan DPRD Sulut yang terdiri atas 5 Personil.

Kode etik DPRD mengatur norma-norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Pimpinan dan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.
Sebagaimana diketahui BK DPRD Sulut sempat menangani Kasus yang Viral yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Sulut , JK alias James.

(Deasy Holung)

# # # # # # # # # # #
Baca juga:  Sendy Gladys Adolfina Rumajar Rayakan Ulang Tahun Prabowo Subianto di Momen Istimewa

No More Posts Available.

No more pages to load.