Minsel, ManadoTEMPO-Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
Komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL) dan Indeks Kualitas Air Laut. Hasil perhitungan ini akan menghasilkan nilai IKLH Nasional, IKLH setiap Provinsi, dan IKLH setiap Kabupaten/Kota.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada tahun ini (2024,red) bekerjasama dengan Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat, menyelenggarakan perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Dari hasil uji laboratorium ketiga indikator tersebut, ditetapkan Kabupaten Minsel masuk kategori Sedang dan sesuai target IKLH dalam RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2021–2026.
“Untuk IKA, ada lima titik sungai yang telah dilakukan pengambilan sampel yakni Sungai Ranotuana, Sungai Sosongian, Sungai Ranowangko, Sungai Pentu, dan Sungai Kapitu. Hasilnya masuk kategori Cemar Ringan. Sementara untuk mengukur IKA, telah dipasang Passive Sampler di empat titik yakni kompleks kantor bupati, Terminal Amurang, kompleks PT Cargill Amurang dan kelurahan Bitung dan hasilnya Sangat Baik. Dan perhitungan IKL mengambil data tutupan lahan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado, dengan perolehan hasil masuk dalam kategori Sedang,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roi Sumangkut.
Menurut Sumangkut, berdasarkan ketiga indikator di atas maka dilakukan perhitungan untuk Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan termasuk dalam kategori Sedang dan memenuhi target IKLH.
(Jemmy Panambunan).