Sulut, ManadoTEMPO – Tindak lanjut Surat Pengusulan Pimpinan Dewan Sulut Definitif berupa SK Penetapan Pimpinan Dewan hingga Rabu pagi, 6 November 2024 belum juga diterima anggota DPRD Sulut. Dengan belum adanya SK berdampak pula pada belum adanya alat kelengkapan Dewan.
Padahal AKD ini penting sebagai pertanda aktifitas dilembaga DPRD Sulut akan berjalan maksimal.
Sebagai contoh meski Buku Rancangan APBD Induk 2925 sudah diterima DPRD Sulut, namun dengan belum terbentuknya AKD dalam hal ini banggar maka pembahasan belum bisa dilakukan.
Hal ini pun diakui oleh anggota DPRD Sulut, Berty Kapojos, S.Sos. Kepada wartawan Selasa Sore, 5 November 2024, Berty menyatakan pihaknya masih menunggu SK. Jika SK sudah diterima pasti akan langsung digelar Paripurna Pimpinan Dewan dan Penetapan AKD.
” Katanya selambat lambatnya 20 hari mungkin satu atau dua hari. Yang pasti jika surat sudah ada langsung Paripurna termasuk anggota Banggar akan ditetapkan sesuai usulan fraksi,” jelas Mantan Ketua Dekab Minut dua periode ini.
Saat disinggung apakah keterlambatan ini akan berpengaruh terhadap Penetapan APBD yang bisa molor .
Jelas Lagislator PDIP ini, untuk penetapan APBB Induk , tergantung dari mekanisme dan pembahasan TAPD dan banggar.
” APBD harus diketuk paling lambat 30 November. Jika sudah ada Pimpinan dewan pasti akan cepat dibahas. Namun kita lihat saja nanti sambil menungggu SK,” ungkapnya.
Terpenting tambah Kandidat Kuat Ketua Komisi 3 DPRD Sulut Periode 2024-2029, yang wajib di penuhi dalam APBD adalah 20 Persen alokasi anggaran pendidikan dan 10 Persen Kesehatan juga aspirasi anggota Dewan,” tutupnya .
(Deasy Holung)