Bali, ManadoTEMPO – PLT Sekretaris DPRD Sulut, Weliam Niklas Silangen, S.Sos.MSi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Surat Edaran (SE) bersama tentang perjalanan dinas luar negeri, bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Tingkat Propinsi dan Kab/ Kota yang akuntabel.
Kegiatan ini dilaksanalan oleh Sekretariat Dewan Bali, mulai 7 – 9 November 2024.
Kepada Manado Tempo saat dikonfirmasi terkait agenda ini , Sekwan Niklas menjelaskan bahwa Rapat dibuka oleh Sekretaris DPRD Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Sekretariat DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, S.SOS, M. SI.l, Jumat , 8 November 2024.
Adapun narasumber dalam acara tersebut dari Kementrian Sekretariat Negara Bapak Zamhir Islamie S. Sos.,MPA selaku Kepala Bagian Program dan Umum pada Pusat Fasilitasi Kerjasama serta Kementrian dan Perwakilan Sekretariat Jenderal Kementrian Luar Negeri Bapak Nugrahadi Hendo Yuwono selaku Kepala Bagian Layanan Huku, Biro Hukum dan Administrasi.
Menurut Silangen, dalam rapat tersebut ada 3 poin penting yang disimpulkan.
“pertama mekanisme proses konfirmasi ke Dubes dalam Proses pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri agar bisa dipermudah dan dipercepat prosesnya, yang kedua dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri agar bisa di Asuransikan dan yang ketiga mekanisme proses penundaan perjalanan Dinas Luar Negeri agar tidak mengulang proses perlengkapan Administrasnya dari Awal,” jelasnya.
Rapat ditutup oleh Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Sekretariat DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, S.SOS, M. SI selaku Perwakilan Sekretaris DPRD Provinsi Bali , dan nantinya hasil rapat tersebut bisa mewujudkan sinergitas antar Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.
(Deasy Holung/**)