Manadotempo Tomohon,
Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, MAP, menghadiri Forum Konsultasi Publik yang membahas Standar Pelayanan Persetujuan Bangunan, bertempat di lantai 3 Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon pada Senin, 11 November 2024. Kegiatan ini dihadiri berbagai pejabat dan pemangku kepentingan, dengan Staf Khusus Walikota Bidang Pelayanan Publik, Robby Golioth, ST, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Pjs Walikota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, MAP, menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemberian izin, khususnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon. Beliau menjelaskan bahwa standar pelayanan yang diterapkan merupakan tolok ukur bagi penyelenggara pelayanan dan pengguna layanan. Dengan adanya SOP yang jelas, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah dan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan.
“Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan dan memastikan bahwa masyarakat tidak menemui kendala dalam pengurusan izin. Semua keluhan dan masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tomohon,” ujar Pjs Walikota.
Lebih lanjut, Pjs Walikota menjelaskan bahwa standar pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam hal barang, jasa, dan layanan administratif. “Negara memiliki kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” tambahnya.
Forum Konsultasi Publik yang di gelar Oleh DPMPTSP ini menjadi wadah bagi masyarakat pengguna layanan untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka. Kaligis berharap peserta dapat memberikan masukan dan usulan terkait layanan perizinan yang diterima selama ini agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon dapat menyesuaikan pelayanan sesuai perkembangan kebutuhan dan kemajuan teknologi informasi. Pemerintah Tomohon mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui hambatan dalam administrasi pelayanan publik.
Acara ini resmi dibuka oleh Pjs Walikota Ir. Fereydy Kaligis, MAP, yang di dampingi kepala DMPTSP Aneke Maindoka dan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Staf Khusus Walikota Bidang Penanganan Konflik Sosial Nikson Mantow, Staf Khusus Walikota Bidang Pertanian Frans Wenur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Anneke G. Maindoka, S.Sos., M.Si., beserta jajarannya, Ketua FKUB Kota Tomohon Pdt. Simon Surentu, S.Th., dan para peserta Forum Konsultasi Publik.