Mantan Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelin Sompotan Datangi Polres, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di PMI

oleh -14554 Dilihat

Manadotempo Tomohon

Pada Senin (11/11/2024) sore hingga menjelang malam, mantan Wakil Wali Kota Tomohon, Syerly Adelin Sompotan atau yang akrab disapa SAS, mendatangi Polres Tomohon. SAS, yang tampak mengenakan long dress hitam yang dipadukan dengan jaket jeans. Sekitar pukul 18.17 WITA, ia keluar dari ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tomohon dan langsung menuju area parkir.

 

Kehadiran wartawan di pintu keluar membuat SAS tampak kaget dan buru-buru mencari kendaraan. Setelah sempat menunggu, kendaraan Toyota Fortuner yang mengantarnya tidak ditemukan, sehingga ia akhirnya diantar pulang dengan kendaraan milik petugas Polres yang berbaik hati.

Diduga SAS menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon, di mana ia menjabat sebagai ketua pada periode 2018-2023. Dugaan penyimpangan tersebut melibatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Tomohon pada tahun 2021 dan 2022 dengan total Rp450 juta. Pada tahun 2021, sebesar Rp150 juta diberikan, sementara tahun 2022 sebesar Rp300 juta.

Baca juga:  Sekretariat DPRD Salurkan Uang Jasa Pengabdian Sebesar Rp 514.200.000

Sebelum SAS, pekan lalu penyidik telah memeriksa sekretaris dan bendahara PMI Tomohon. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak-pihak terkait lainnya akan turut dimintai keterangan.

Berdasarkan data yang diperoleh, laporan tersebut memuat dugaan pengadaan barang fiktif menggunakan dana hibah PMI. Salah satunya, pengadaan kemeja seragam untuk pengurus kelurahan sebanyak 122 unit senilai Rp24,4 juta pada 2021 yang diduga fiktif, karena seragam tersebut tidak pernah dilihat oleh pengurus di tingkat kelurahan, bahkan tidak pernah dibagikan. Selain itu, ada juga dugaan pengadaan kantung darah pada tahun 2022 senilai Rp69,7 juta yang ternyata pemasok mengaku tidak pernah menjadi penyedia sesuai pesanan dari PMI Kota Tomohon.

Dalam laporan tersebut, nilai barang yang tidak diketahui keberadaannya tercatat mencapai Rp82.052.000, sedangkan barang yang pengadaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp96.100.230. Selain itu, terdapat anggaran perjalanan dinas senilai Rp17 juta yang diduga dilakukan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Baca juga:  Wagub Kandouw Sebut TA 2025 Landasan Membuat Masyarakat Sulut Sejahtera Secara Keseluruhan

Ketika dikonfirmasi terkait laporan ini, Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Stefi Sumolang, belum memberikan keterangan detail dan hanya menyarankan agar menghubung humas Polres Tomohon.

SAS sendiri menolak memberikan pernyataan kepada media dan menyebut kedatangannya hanya untuk bertemu dengan Kasat Reskrim. “Cuma da baku dapa deng Kasat,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi.

 

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.