Bawaslu Sulut Tangani 136 Dugaan Pelanggaran Baik Temuan Maupun Laporan Masyarakat, Terbanyak Tomohon dan Sitaro

oleh -1960 Dilihat
oleh
Pimpinan Bawaslu Sulut

Sulut, ManadoTEMPO – Sorotan yang dilayangkan sejumlah pihak terkait dengan langkah Bawaslu menyikapi Viralnya sejumlah Video keterlibatan oknun ASN dan aparat disikapi serius oleh Bawaslu Sulut dan Jajaran.

Dalam Konferensi Pers kepada awak Media terungkap jika Bawaslu selalu menjunjung tinggi profesionalitas kerja yang dudukan pada aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Sulut, DR.Ardiles Mewoh menyatakan, tidak ada satupun laporan atau temuan yang tidak ditindaklanjuti. Bawaslu bekerja sesuai prosesur aturan yang ada.

“Kedepankan profesionalitas dan aturan menjadi acuan utama kami dalam penanganan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada,” tegas Ardiles Rabu 13 November 2024.

Ardiles memastikan pihaknya saat ini sedang fokus pada pengawasan terhadap sejumlah tahapan yang sedang dan akan segera berjalan. Dimana salah satu upaya yang dilakukan adalah pencegahan dan penindakan.

“Jika terbukti tentunya kami tindaki, kalau tidak maka dihentikan. Karena kami dalam bekerja berdasarkan aturan yakni Undang – undang maupun Peraturan Bawaslu terkait,” tambah Dia.

Ardiles menambahkan saat ini jajaran Bawaslu Sulut maupun Kab/Kota sedang menangani sejumlah temuan dan laporan. Dimana temuan itu berdasarkan hasil pengawasan jajaran pengawas, sedangkan laporan dari masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjunti tidak ada yang kami diamkan. Jangan ragu dengan kami, karena semuanya akan dipertanggungjawabkan ke publik. Namun ingat, ada beberapa informasi yang dikecualikan karena masih dalam proses dan alasan lain. Karena jika dipublikasikan akan bisa mengganggu proses penanganan,” tegasnya Ardiles Mewoh.

Baca juga:  Meresahkan, Listrik Padam PLN Suluttenggo Minta Maaf

Steffen Linu selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menambahkan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran pihaknya tidak diam maupun tertutup kepada publik.
” Tidak ada yang kami tutupi, namun semua diletakan pada koridor aturan,” tandasnya.

Jelasnya setiap informasi yang hendak disampaikan harus secara komprehensif dan sesuai aturan, tidak bisa berasumsi atau beropini karena menyangkut masalah hukum.

“Kami tidak bisa serampangan saja saat memberikan informasi karena kita harus junjung tinggi Presumption of Innocence (asas praduga tak bersalah). Setiap proses yang dilakukan dalam penanganan pelanggaran ada aturan yang mengingkat,” tambah Dia.

Kesempatan itu Bawaslu Sulut membeberkan jumlah penanganan pelanggaran yang dilakukan hingga 12 November 2024. Total keseluruhan se Sulut, termasuk Kabupaten dan Kota yakni ada 136.

Jumlah itu terdiri dari 60 temuan oleh seluruh jajaran pengawas di Sulut hingga pada tingkat Kelurahan dan Desa. Serta 76 merupakan laporan dari masyarakat.

Status penanganan, 109 sudah pada tahap final atau tuntas, 5 masih sementara diproses, 4 dalam penelusuran, 8 telah diteruskan ke KPU karena berkaitan dengan administrasi. Serta 18 diregistrasi karena tak memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga:  Caroll-Sendy Ucapkan Selamat Memperingati Hari Pahlawan Nasional

Untuk pidana Pemilu ada 47 yang sudah dan sementara diproses oleh Sentra Gakkumdu, 5 soal Kode Etik penyelenggara dari jajaran KPU maupun Bawaslu serta 76 berkaitan dengan hukum lainnya.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Zulkifly Densi menjelaskan bahwa laporan itu ada dua. Yakni Laporan masyarakat dan temuan. Baik berdasarkan informasi awal seperti yang viral dan temuan di lapangan oleh jajaran.

“Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran,” jelasnya.

Dirinya meminta ke publik agar bisa mengerti cara kerja Bawaslu. Apa lagi ketika dugaan pelanggaran masih dalam proses.

“Kita tidak bisa mempublis kepada publik jika proses masih berjalan kecuali sudah final,”tegasnya.

Kecuali sudah ada hasil final, seperti dilanjutkan prosesnya ke instansi terkait atau dihentikan karena tak memiliki cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

“Misalkan dalam penanganan satu dugaan pelanggaran,jika tak ada bukti kuat untuk memenuhi unsur pidana. Bisa saja kami menggunakan aturan hukum lainnya dengan memberikan rekomendasi terkait, seperti netralitas ASN kepada Komisi ASN maupun Badan Kepegawaian Negara,” jelas Dia.

(Deasy Holung/ oby)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.