Manadotempo,
Debat ketiga dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon yang diselenggarakan di Grand Kawanua, Manado, menjadi ajang yang memanas. Pada sesi debat ini, pasangan calon nomor urut 3, Caroll J.A. Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.MIKom, memunculkan pertanyaan-pertanyaan kritis yang membuka “kotak Pandora” terkait kewajiban seorang wakil wali kota, khususnya mengenai tanggung jawab hingga akhir masa jabatan.
Pertanyaan yang diajukan oleh Sendy Rumajar, calon Wakil Wali Kota Tomohon, menyasar langsung kepada salah satu kandidat, Wenny Lumentut. Berdasarkan rujukan kepada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 66, Sendy menyoroti bahwa salah satu poin kewajiban wakil wali kota adalah melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan bersama wali kota. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sumpah dan janji jabatan yang diucapkan saat pelantikan memiliki nilai sakral, termasuk bersumpah “Demi Tuhan” untuk memenuhi kewajiban hingga selesai.
Dalam momen yang membuat suasana debat semakin tegang, Sendy mempertanyakan pengunduran diri Wenny Lumentut sebelum masa jabatannya sebagai wakil wali kota berakhir. Sendy menyatakan, “Apakah Bapak tidak merasa telah melanggar sumpah kepada Tuhan dan Negara dengan meninggalkan jabatan di tengah jalan?”.
Dalam tanggapannya, Wenny Lumentut dengan mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya terjadi atas dasar “perintah atasan.” Dan sudah ada keputusan mentri.
Debat ini seakan membangkitkan pertanyaan lebih lanjut tentang integritas dan kesetiaan para calon dalam menjalankan sumpah jabatannya. Isu ini telah membuka ruang bagi masyarakat Kota Tomohon untuk melihat dengan lebih jeli komitmen setiap kandidat terhadap amanah rakyat.