Manadotempo Tomohon,
Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas penerapan peraturan tersebut yang dirasakan masih kurang optimal, meski bertujuan memberikan kemudahan dan insentif bagi para investor.
Kepala DPMPTSP Kota Tomohon menyampaikan bahwa perubahan Perda ini sedang dalam tahap finalisasi draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan menunggu jadwal harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Perwakilan Sulawesi Utara. “Kami harap Ranperda ini dapat segera dibahas di Dewan Kota Tomohon pada tahun 2024 agar pelaksanaannya bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Alasan Revisi PERDA Nomor 8 Tahun 2018
DPMPTSP menyatakan bahwa revisi Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Beberapa alasan perubahan meliputi:
1. Sinkronisasi dengan PP No. 24 Tahun 2019 agar pemberian insentif di Tomohon selaras dengan pedoman nasional.
2. Pemberian dukungan yang lebih besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
3. Ketersediaan anggaran baru yang memungkinkan penyusunan ranperda secara komprehensif sejak tahun 2023.
Implementasi Program Kemudahan Investasi
Sejak Perda ini diterbitkan, Pemkot Tomohon telah berupaya memberikan kemudahan investasi dengan menyediakan informasi yang diperlukan oleh pelaku usaha, memfasilitasi pengurusan izin secara online, serta mengelola pojok investasi di area publik untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat. Pemkot juga telah menyediakan infrastruktur pendukung seperti akses jalan, listrik, air, serta informasi lahan dan tenaga kerja.
“Upaya kami untuk meningkatkan penanaman modal menunjukkan hasil positif. Capaian investasi pada 2022 mencapai Rp272,6 miliar, jauh melampaui target RPJMD sebesar Rp102,7 miliar, dan pada 2023 nilai investasi tercatat sebesar Rp351,4 miliar dari target Rp107,8 miliar,” jelasnya.
Pemberian Insentif Berdasarkan Permohonan
Lebih lanjut, DPMPTSP Kota Tomohon menerangkan bahwa insentif penanaman modal diberikan berdasarkan permohonan dari pelaku usaha atau investor. Setiap permohonan akan melalui proses penilaian sesuai prosedur sebelum diterbitkan keputusan wali kota.
“Dengan revisi ini, kami berharap insentif dan kemudahan yang diberikan Pemkot Tomohon dapat benar-benar mendukung iklim investasi yang kondusif, baik untuk perusahaan besar maupun UMKM,” tutupnya.
Pemkot Tomohon optimis revisi Perda Nomor 8 Tahun 2018 akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah, serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat setempat.