Cegah Pelanggaran, Bawaslu Sulut Sampaikan Peringatan Dini

oleh -1060 Dilihat
oleh
Sosilosasi Terkait Masa Tenang Oleh Bawaslu Sulut

 

Sulut, ManadoTEMPO- Untuk mendeteksi sedini mungkin  pelanggaran  terjadi dimasa tenang, jelang pelaksaan Pilkada serentak 27 November 2024, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) , menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulut di Sutan Raja Hotel , 23 November 2024.

Kegiatan ini menghadirkan LO Parpol, LO Paslon, Ormas, Organisasi Kemahasiswaan, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Sulut, LO Paslon, ketua dan anggota Bawaslu Kab/Kota , Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia, Tokoh , Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan insan Pers.

Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Sulut  DR. Ardilles Mewoh membuka Kegiatan yang dihadiri oleh kurang lebih 500 Undangan.

Ketua Bawaslu Sulut, DR.Ardiles Mewoh

Dalam sambutanya Ardiles menyatakan, saat ini akan segera memasuki masa tenang yang di mulai tanggal 24 – 26 November 2024. Diharapkan setiap Pasangan Calon (Paslon), partai pengusung dan para pendukung tidak melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun.
” Kita akan berupaya sekuat-kuatnya dalam upaya pencegahan melakukan aktifitas kampanye di masa tenang,” kata Ketua Ardiles Mewoh

Baca juga:  3 Paslon Gubernur/Wagub Berkomitmen Laksanakan Pilkada Damai

Jelasnya Bawaslu dalam melaksanakn tugasnya mengedepankan upaya  pencegahan dibandingkan dengan penindakan.

Teganya, Bawaslu secara masif melakukan sosialisasi agar tidak maasif pula pelanggaran.

Mewoh juga mengharapkan peran media untuk menginformasikan  secara luas kepada masyarakat  sekaligus mengedukasi agar tidak melakukan aktifitas Kampanye dalam bentuk apapun selama berlakunya Masa Tenang. ” Bawaslu akan terus melakukan pengawasan berupa patroli dimasa tenang. Semua atribut kampanye sudah harus dicabut pada masa tenang, ” jelas Mewoh.

Bila ditemukan ada aktifitas kampanye, lanjut Mewoh, silahkan laporkan ke pihak Bawaslu. ” kami akan membuka posko aduan di setiap wilayah,” tegasnya.

Tambah mantan Ketua KPU Sulut ini, waktu yang diberikan bagi Parpol dan paslon menyampaikan Visi dan misi 60 hari kerja sudah cukup.
” Biarkan masyarakat memilih atau menentukan pilihan sesuai kehendak bebasnya. Sudah cukup  pertarungan ide, gagasan dan pandangannya.,” ucap Ardiles.

(Deasy Holung)

# # # # # # # # # # #

No More Posts Available.

No more pages to load.