Sulut, ManadoTEMPO – Menjelang Pilkada 2024 serentak yang berlangsung di tanggal 27 November 2024, terdapat masa tenang yang akan berlangsung dalam kurun waktu 3 hari yakni 24-26 November 2024.
Merujuk dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum. Adapun penyelenggaraan masa tenang terjadi setelah masa kampanye dan tepat sebelum pemungutan serta perhitungan suara berlangsung.
Untuk itu dalamĀ Sosialisasi Pengawasan Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Provinsi Sulut di Sutan Raja Hotel Minut, Kordiv Divisi Prnanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Zulkifli Densi, S.Pd.MH menggingatkan agar dimasa tenang tidak ada lagi Kampanye.
“Kegiatan ini untuk mengingatkan kita terutama Peserta Pemilu, paslon, bahwa pada masa tenang ada yang yang bisa dilanggar karena ada sanksi yang tidak main main,” tegasnya.
Jelasnya Beberapa hal perlu dipahami pada masa tenang, yang tidak biaa dilakukan , dilarang UU berkaitan dengan ketentuan UU di pasal 187:1 UU/ No. 10 2016 kampanye diluar jadwal.
“Ada ketentuan pidana, subjek hukum bisa di jerat. Selain jadwal yang ditetapkan KPU, diruang ini sebelum dan sesudah tidka bisa dengan metode apapun. Karena bisa masuk kampanye luar jadwal ,” ungkapnya
Dalam masa tenang tegas Zulkifli, hindari untuk hal hal yg berhuhubgan dengan Politik Transaksional. Semua tahapan politik transaksional Pasal 187:1 bagi melalukan subjek hukum setiap orang dengan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dengan maksud agar pemilih tidak menggunakan hak pilih dan atau merusak surat suara, memilih calon, maka diancam hukuman 36 Bulan hingga 72 bulan Penjara ssrta denda mulai 200 Juta sampai dengan 1 Miliar.
Tambahnya diayat 2 bagi setiap orang yang memberi dan menerima sama sanksi akan dikenakan sanksi.
Untuk itu dalam kesempatan ini Zulkifli Mengajak semua warga untuk sama sama menolak praktek transaksional dan menghindari Money Politik.
Zulkifli juga mengingatkan Kepada LO Paslon, terkait b batas waktu pemasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluara Dana Kampanye (LPPDK), batas laporannya, Minggu 24 Nov 2024.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawasku Sulut DR. Ardiles Mewoh.
Diketahui dalam kegiatan Sosialisasi dari Bawaslu Sulut ini, menghadirkan Pembicara sebanyak 6 orang Narasumber dari Akademisi Unsrat, Polda Sulut, KPU Sulut, Kejati, Sulut, SatpolPP Sulut. Sebagai peserta Sosialisasi, melibatkan pemuda, insan pers, TNI, Polri, mahasiswa dan masyarakat.
(Deasy Holung)