ManadoTEMPO–Upaya Polres Bitung akhirnya dihentikan Gakumdu Kota Bitung, terkait orasi politik Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, Maurits Mantiri di kampanye Paslon GM-WIN.
Diketahui, laporkan sebagai dugaan pelanggaran Pilkada bahkan sampai pada penetapan tersangka terhadap dugaan pelanggaran Pilkada Maurits Mantiri itu disebabkan batas waktu yang sudah kadaluarsa dari waktu yang telah ditetapkan yakni, 14 hari.
Penegasan otu diutarakan Sentra Gakumdu Kota Bitung melalui Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung, Iten Kojongian, Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama dan Kasi Pidum, Erly Andika, saat menggelar konfrensi pers di Kantor Bawaslu, Sabtu 23 November 2024.
“Kasus Ketua DPC PDI Perjuangan, Maurits Mantiri dinyatakan kadaluarsa,” tegas Iten.
Iten mengatakan, setelah batas waktu yakni 14 hari yang diberikan ke penyidik tidak dapat memenuhi proses pemeriksaan. Maka kata Iten, pihaknya mengambil keputusan hingga disimpulkan kasus telah kadaluarsa.
“Sentra Gakumdu telah melakukan pembahasan ketiga atau tahap ketiga hingga disimpulkan kasus kadaluarsa. Batas 14 hari kerja itu adalah 22 November 2024 dan itu sudah berakhir kemarin,” jelasnya.
Diketahui, Maurits ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Polres Bitung Nomor: B/569/XI/2024/Reskrim/Res Bitung tanggal 15 November 2024 tentang penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri. Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti.
Maurits disangkakan pasal 187 ayat 2 junto pasal 69 Undang-undang 2025.
(tonny mait)