ManadoTEMPO-Viral, Kecelakaan Tunggal dialami kendaraan Toyota Rebond DB.1770 PA yang diduga dikendarai Kapolres Bolmong Muhammad Chaidir, SIK.MM pada 23 November 2024 sekira pukul 24.00 wita di desa Tadoy.
“kendaraan oleng dan menabrak pepohonan, dari arah Manado menuju Kotamobagu. Namun, didalam mobil naas, Toyota Rebond DB.1770 PA disebutkan warga setempat ada seorang perempuan dan diketahui adalah mantan Sangadi Bombanon, GT. Karena kecelakaan itu GT pun harus dilarikan ke RS Teling, Manado untuk menjalani perawatan”.
Lepas dari kecelakaan itu, usut punya usut, jika wanita yang berada dalam mobil tersebut adalah GT diketahui terlibat kasus TIPIKOR Desa Wisata, Desa Bombanon, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, bantuan Kemendes RI.
Terkait kasus yang tengah menjerat GT mantan Sangadi Desa Bombanon yang sempat viral karena kecantikannya, berawal lahan pembangunan desa wisata tersebut menjadi polemik.
Sementara informasi yang diperoleh, anggaran untuk program pembangunan Desa Wisata bersumber dari Kementerian Desa PDTT untuk Desa Bombanon tahun 2021 sebesar Rp 500 juta, dari Dana Desa 2021 Rp 250 juta dan Rp 70 juta berasal BUMDes.
GT diduga melakukan penyelewengan di sejumlah proyek, sebut saja, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi yang ikut dibangun di lokasi Desa Wisata Desa Bombanon yang diduga kuat terjadi tumpang tindih anggaran.
Untuk diketahui, Desa Bombanon pun mendapat program stimulan perumahan swadaya, program Desa Wisata dimana itu hasil perjuangan, program aspirasi Almarhum Herson Mayulu kala masih menjabat Anggota Komisi IV DPR RI.
Soal lahan dimana dibangunnya Desa Wisata bersama infrastrukturnya, diketahui Lexie Alex Randang dan Mashita Yusefin mengklaim lahan pembangunan desa wisata adalah milik mereka.
Itu diperkuat putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Sulawesi Utara tertanggal 15 Maret 1977 dengan Nomor 13-1977 : putusan Pengadilan Tinggi Sulut gugatan perdata nomor 194/PT/1977 ; dan putusan Mahkamah Agung register Nomor 1045 K/Sip/1978 h Pengadilan Negeri- ada 6 (enam) bidang tanah yang telah sah menjadi milik mutlak dari Lexie Alex Randang dan Masitha Yusefin dan pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kembali soal kecelakaan tersebut, menurut sumber resmi di Polda Sulut, Senin 25 November 2024, pihak Propam Polda Sulut telah diterjunkan.
“Iya, saat ini so ada tim yang diturunkan, nanti setelah itu akan ditindak lanjuti,” beber sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kabag Humas Polres Bolmong yang coba dikonfirmasi pun tidak bisa memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon genggamnya dalam kondisi tidak aktif, +62 812-9506-4***.
KAPOLRES BOLMONG BANTAH
“jangan percaya informasi tersebut, itu Hoax,,! hingga saat ini saya baik baik saja dan bahagia, sebagai kapolres bolmong saat ini saya lagi fokus dalam agenda nasional pengamanan jelang pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur sulawesi utara, bupati dan wakil bupati kabupaten bolaang mongondow. pada tanggal 27 november 2024,”kata Kapolres Bolmong, demikian dikutip dimedia portalbmr.com, hari ini.
(tonny mait)