Kotamobagu, ManadoTEMPO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu mulai menghimbau kepada Pasangan Calon agar segera melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK),hal ini telah dihimbau sebelum masuk masa tenang tanggal 24-26 november sebelum masuk tahapan Pemilihan 27 november 2024.
Dari pantauan,Bawaslu Kotamobagu mulai melakukan penertiban APK di setiap sudut jalan Kota,Kelurahan,Desa dan lorong-lorong sejak tanggal 23 november sebelum masuk masa tenang 24-26 november,penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan yang berlaku.
Dalam Penertiban ini,Bawaslu Kotamobagu bersama Forkopimda melakukan penertiban dan seluruh stakeholder terkait,turun langsung di 33 Desa/Kelurahan untuk melakukan penertiban APK seperti bendera,spanduk dan baliho sebelum masa tenang berlangsung hingga masuk tahapan Pungut Hitung pada 27 november 2024.
Hal ini, dipertegas oleh kordiv Hukum,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Arie Setiawan Mokodompit saat melakukan pengawasan Kampanye Akbar Paslon 02 ‘The Winner‘ di halalaman rumahnya Jalur Dua Kelurahan Kotobangon malam tadi.
Kepada Media ini,Arie Setiawan Mokodompit mengatakan bahwa,Seluruh peserta pemilihan dan partai politik pengusung untuk segera menertibkan semua APK dan Atribut Kampanye. ini merupakan bagian dari pada pencegahan Bawaslu Kotamobagu agar tidak terjadi pelanggaran saat memasuki masa tenang.
Oleh sebab itu,Bawaslu Kotamobagu selalu memghimbau kepada Pasangan Calon untuk segera menertibkan APK sebelum masuk masa tenang,Bawaslu juga bersama Pemerintah Kota Kotamobagu akan menertibkan APK yang belum ditertibkan pada tanggal 25-26 november.
Lanjutnya,bahwa pihaknya menghimbau kepada pasangan calon,partai pendukung dan masyarakat untuk tidak melakukan Money Politik, karena itu bisa masuk ranah Pidana Pemilu dan berkonsekwensi pada Pasangan Calon baik yang memberi ataupun yang menerima.
Baca Juga Wali Kota Kotamobagu bersama Wawali dan Forkopimda Ziarah ke TMP
“Kami akan menindak tegas bagi Pasangan Calon yang apabila kedapatan melakukan Money Politik“,Tegas Arie Kepada Media ini,Minggu 24/11/2024.
Bawaslu akan terus menghimbau baik kepada Pasangan calon dan juga masyarakat agar tidak melakukan Praktik Uang karena konsekuensinya adalah Pidana. (*).